SuaraJabar.id - Salah satu anggota dewan dari PKB diduga melakukan pelanggaran Pemilu berupa politik uang saat melakukan kegiatan reses di Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung. Anggota dewan itu diduga melakukan politik uang untuk memenangkan pasangan no urut 3 Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan.
Tim Advokasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi (NU Pasti Sabilulungan) kemudian melaporkan dugaan politik uang itu ke Bawaslu Kabupaten Bandung.
Anggota Tim Advokasi NU Pasti Sabilulungan, Toni Burton mengatakan, dugaan politik uang tersebut dilakukan oleh salah satu anggota dewan dari PKB saat melakukan reses di Kecamatan Paseh.
"Modusnya reses, tapi menggunakan kendaraan dengan gambar pasangan nomor urut 3. Ada pembagian sembako. Kejadiannya kemarin (8/11/2020)," tutur Toni, Senin (9/11/2020).
Baca Juga:Cagub Denny Indrayana Sambangi Kantor Bawaslu Kalsel Empat Jam
Di dalam paket sembako tersebut terdapat sejumlah barang berupa beras, mie instan, minyak goreng, dan uang sebesar Rp50.000. Paket tersebut diberikan kepada masyarakat yang menghadiri acara reses.
"Sebetulnya ada beberapa yang kami temukan di daerah lain, namun ini yang terbaru dan kami laporkan. Politik uang itu jelas dilarang dalam pemilu, makanya kami laporkan," ucapnya.
Toni melanjutkan, pihaknya percaya Bawaslu Kabupaten Bandung akan menindaklanjuti laporannya dan melakukan penelusuran terkait dugaan politik uang yang dilakukan oleh pihak calon bupati dan wakil bupati Bandung nomor urut 3 tersebut.
"Kami serahkan sepenuhnya dan percaya kepada Bawaslu akan mengusut dugaan politik uang ini. Memang laporannya ada persyaratan yang kurang, tapi dalam beberapa hari ke depan akan kami lengkapi," tutupnya.
Baca Juga:Tuding 107 Pelanggaran, Denny Indrayana Laporkan Cagub Kalsel ke Bawaslu