SuaraJabar.id - Foto dan video yang menayangkan warga memakai kostum pocong serta menggotong keranda mayat viral di media sosial. Jangan salah kira, kalau yang dilakukan warga tersebut bukan dalam rangka pesta hallowen.
Tetapi, warga tersebut sedang menjalani sanksi sosial, lantaran tidak memakai masker.
Peristiwa itu dibenarkan Kapolsek Limo AKP Daru saat dikonfirmasi pada Rabu (11/11/2020).
Daru mengatakan, sanksi sosial bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker itu terjadi di Jalan Raya Pangkalan Jati, Cinere, Kota Depok.
Baca Juga:Viral Warga Cinere Depok Dihukum Pakai Kostum Pocong, Tak Pakai Masker
"Iya benar (gotong keranda mayat dan pakai kostum pocong). Itu kita sedang Operasi Yustisi gabungan anggota Polsek Limo, petugas Kelurahan Pangkalan Jati, dan Pol PP,” ujarnya seperti dilansir Suarajakarta.id.
Daru juga berharap dengan sanksi sosial ini bisa menciptakan efek jera bagi warga Depok yang tak memakai masker di luar rumah.
"Tujuan kita para pelanggar yang masih tidak menggunakan masker dengan sanksi sosial, supaya dapat membuat efek jera dan takut dengan ada Pandemi Virus Covid-19, ketimbang sanksi sosial menyanyikan lagu dan (lafalkan) Pancasila tidak ada efek jera" ungkapnya.
Lebih lanjut, kata dia, dalam operasi kali ini ada sebanyak 20 orang baik itu pengendara motor maupun pejalan kaki yang terjaring dalam Operasi Yustisi.
Selain dihukum memakai kostum pocong dan menggotong keranda mayat, ada juga pelanggar masker di Depok yang dikenai sanksi denda sebesar Rp 50 ribu.
Baca Juga:Ngeyel Tak Pakai Masker di Desa Adat Buleleng, Sanksi 25 Kg Beras Menanti
"Bayarnya ke Satpol PP Kecamatan Cinere," katanya.