Penjelasan Kelompok yang Pro dan Kontra RUU Larangan Minuman Beralkohol

Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol sedang berlangsung di DPR dan timbul polemik mengenai untung ruginya.

Siswanto | Novian Ardiansyah
Jum'at, 13 November 2020 | 15:15 WIB
Penjelasan Kelompok yang Pro dan Kontra RUU Larangan Minuman Beralkohol
Ilustrasi. (Shutterstock)

SuaraJabar.id - Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol sedang berlangsung di DPR dan timbul polemik mengenai untung ruginya.

Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PKS Bukhori termasuk yang sepakat dengan larangan tersebut.

Minuman beralkohol menjadi penyumbang kasus kriminal di Indonesia menjadi salah satu alasan bagi Bukhori dan 20 orang koleganya memperjuangkan RUU tersebut menjadi UU.

"Secara sosiologi, secara fakta sosial, bahaya terhadap minol ini sudah cukup lampu merah menurut saya. Karena paling tidak 58 persen dari total kriminal yang terjadi di negara kita karena konsumsi minuman keras," kata Bukhori kepada wartawan, Jumat (13/11/2020).

Baca Juga:Download di Sini: Draf RUU Minuman Beralkohol yang Kontroversial

Minuman beralkohol menyumbang angka kasus kematian menjadi alasan berikutnya. Argumentasi Bukhori berlandaskan pada data WHO yang menyebutkan pada 2011 terdapat dua juta orang lebih meninggal dunia akibat mengonsumi minuman beralkohol, jumlah kasus bertambah pada 2014 yang mencapai 3,3 juta orang meninggal dunia di seluruh dunia.

Menurut data yang disampaikan Bukhori, pada tahun 2014, dari sekitar 60 juta pemuda, sekitar 14 juta orang di antaranya peminum minuman beralkohol.

"Artinya, ini fakta-fakta sosial yang mengkhawatirkan. Kalau kemudian kita sebagai bagian dari negara ini dan punya kewenangan untuk melakukan sesuatu, ketika tidak melakukan sesuatu berdosa kita. Berdosa kepada negara, berkhianat pada janji kita, berkhianat kepada sumpah kita dan berdosa kepada Allah. Makanya menurut saya ini perlu ada regulasi bisa memberikan solusi," kata Bukhori.

Menurut  Bukhori dalam pernyataan sebelumnya, RUU Larangan Minol bertujuan mengatur produksi, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol.

Aturan mengenai minuman beralkohol yang sudah tertuang dalam KUHP dinilai Bukhori belum cukup sehingga diperlukan UU khusus.

Baca Juga:Bicara RUU Mihol, Kenali 6 Minuman Beralkohol Tradisional Indonesia Ini

"KUHP tidak mengatur distribusi dan produksi, hanya ada kaitan dengan konsumsi. Itupun yang berakibat tindakan atau merugikan fihak lain atau mengancam nyawa. Tetapi di RUU ini akan lebih rinci dan terukur," kata Bukhori kepada Suara.com, Rabu (11/11/2020).

News

Terkini

"Pelaku pertama kali mengenal korban karena korban pesan Grab, kemudian pelaku sebagai driver Grab merasa cocok dan berlangganan, kemudian mereka tinggal bersama," ujarnya.

News | 21:59 WIB

"Untuk si korban sendiri pernah berkeluarga tapi sudah berpisah, tapi si pelaku pengakuannya sudah memiliki keluarga dan memiliki anak tapi masih kami dalami," ujar Kapolres.

News | 16:16 WIB

Kenapa saya berkomentar karena penggunaan jas berwarna kuning karena saya anggap tidak pantas digunakaan saat melakukan pertemuan dengan murid," kata Sabil.

News | 18:17 WIB

"Gini saya ulangi lagi ya, takdir ke mana saya tidak tahu, yang pasti pasti lebih baik dirawat," kata Ridwan Kamil.

News | 14:56 WIB

Beredar cuit lawan Ridwan Kamil juga gunakan kata Maneh yang membuat netizen heboh.

News | 11:04 WIB

Cara Ridwan Kamil memberikan pinned pada komentar di Instagram disorot publik.

News | 10:48 WIB

"Ini dikarenakan komentar saya di IG Gubernur Ridwan Kamil," kata Muhammad Sabil Fadhilah

News | 10:18 WIB

"Alhamdulillah membaik, masih belum stabil penuh, tapi sudah bisa makan," ujar putra Umuh Muchtar itu.

News | 19:30 WIB

"Warga mengatakan asap pekat itu makin tidak enak dihirup dan cepat sesaknya. Apalagi ketika mereka melakukan aktivitas di sawah, di kebun," kata Manajer Advokasi Walhi Jabar.

News | 16:25 WIB

P3DN digelar guna memberikan apresiasi kepada para pihak yang telah berkontribusi terhadap pengoptimalan penggunaan Produk Dalam Negeri.

News | 16:07 WIB

Sejumlah hasil lembaga survei mencatatkan bahwa elektabilitas Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk berlaga di Pilpres 2024 cukup diperhitungkan.

News | 16:56 WIB

Keran kamar mandi dari Ateson home memiliki bentuk yang minimalis dan futuristik.

Lifestyle | 11:15 WIB

"Di Ranca Upas itu ada area habitat lutung Owa Jawa selain habitat mamalia. Kami pernah menemukan ada habitat kancil jiga," ujar Meiki.

News | 19:29 WIB

"Panitia dan pihak-pihak yang mendukung terselenggaranya acara ini harus bertanggung jawab atas kejadian ini," tegas Dadang Supriatna.

News | 14:02 WIB

"Apa dasar hukumnya, karena hutan berstatus hutan lindung dan peruntukan hutan tidak dapat dipakai untuk kegiatan nonkehutanan," kata Dedi Gejuy.

News | 13:01 WIB
Tampilkan lebih banyak