SuaraJabar.id - Himpunan Industri Pariwisata Hiburan Indonesia (HIPHI) Kota Bandung, mencatat ada 50 tempat spa dan kebugaran yang terdampak saat pandemi Covid-19 ini.
Hingga saat ini, Pemkot Bandung sudah menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB). Namun mereka belum memberikan izin kepada tempat spa dan kebugaran untuk beroperasi.
"Di bawah asosiasi kami kurang lebih ada sekitar 50an yang terdapar perizinan. Belum dapat izin untuk buka," kata Ketua Himpunan Industri Pariwisata Hiburan Indonesia (HIPHI) Kota Bandung, Barli Iskandar, saat dikonfirmasi via ponselnya, Jumat (13/11/2020).
Dari jumlah tempat spa dan kebugaran tersebut, pihaknya mencatat ada hampir 5.000 pegawai termasuk para terapis, turut ikut terdampak.
Baca Juga:Kemenparekraf Dorong Industri Pariwisata Melek Digitalisasi Saat Pandemi
Barli pun tidak dapat membendung, jika terjadi aksi demonstrasi dari para pengusaha dan juga pegawai tempat spa dan kebugaran. Pasalnya, mereka-mereka yang berperan dalam sektor jasa tersebut memerlukan kejelasan.
"Beberapa karyawan menyampaikan ke saya kalau sampai minggu depan belum ada izin silahkan ke jalan saya kembalikan ke masing-masing kami tidak pernah mengarahkan untuk demo. Silahkan masing-masing," katanya.
Barli mengatakan, HIPHI telah mengajukan surat peninjauan untuk dilakukan pengecekan protokol kesehatan, di tempat spa dan kebugaran yang tergabung dalam HIPHI.
Namun nyatanya, surat tersebut tidak pernah menjadi bahasan baik dari gugus tugas maupun Disbudpar Kota Bandung.
Hal itu diketahui, saat HIPHI usai menggeruduk Komisi B DPRD Kota Bandung, belum lama ini.
Baca Juga:Minim Perhatian dari Pemerintah, Banyak Guru Ngaji Terlilit Utang Rentenir
"Kita sudah buat surat permohonan itu, tapi dalam pertemuan itu mereka pertanyakan kembali, mana surat untuk peninjauan, nah ini berarti kita tidak di anggap dan tidak dapar respon, ternyata dewan respon suruh buat lagi surat pada gugus tugas," katanya.
"Kami banyak dianaktirikan, yang lain boleh kita enggak ada apa ini jadinya kenapa di abaikan," sambung dia.
Kontributor : Cesar Yudistira