SuaraJabar.id - Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Willy Hanafi menilai insiden pohon tumbang di Jalan Tamansari, Kota Bandung bisa digugat melalui dua jalur hukum. Insiden itu menewaskan dua orang pengguna jalan.
Dua jalur hukum yang bisa dilayangkan yakni, gugatan terhadap perbuatan melawan hukum biasa juga gugatan melalui jalur Citizen Law Suite (CLS) atau gugatan hukum warga negara.
"Bisa pakai gugatan PMH biasa, misalkan begini ketika kita lihat ada kelalaian kan sebetulnya pohon tumbang itu bisa diprediksi oleh pengelola, dinas terkait Pemerintah Kota Bandung," ujar Willy melalui sambungan telepon, Senin (16/11/2020).
Menurutnya, kalau melalui jalur PMH biasa, tentu penggugat merupakan korban atau keluarga korban dan tergugat Pemerintah Kota Bandung. Hasilnya nanti, bisa dalam bentuk ganti rugi.
Baca Juga:2 Mahasiswa di Bandung Tewas Tertimpa Pohon saat Berboncengan
Sementara itu, kalau melalui jalur CLS, tentu penggugat bukan merupakan perorangan, melainkan sekelompok orang dengan status warga negara. Gugatannya pun bukan berupa ganti rugi melainkan lebih kepada sanksi agar tergugat mengeluarkan kebijakan yang lebih mengena untuk kepentingan publik.
"Kalau di CLS itu gak harus korban tapi misalkan warga kota Bandung yang mengetahui itu bisa melakukan gugatan. Itu apa gugatannya, kalau di CSL itu bukan ganti rugi tapi gugatan untuk mengeluarkan kebijakan," jelasnya.
"Misalkan karena ada pohon tumbang, gugatannya supaya Pemkot melakukan pengecekan rutin terhadap pohon-pohon besar di Kota Bandung. Sama kaya pas (gugatan) jalan rusak di kota Bandung dulu kan jalurnya CLS," tambahnya.
Willy merupakan salah satu kuasa hukum penggugat melalui jalur CLS dalam kasus gugatan jalan rusak di kota Bandung pada 2013, silam. Kala itu, Pemerintah Kota Bandung kalah berdasarkan hasil keputusan majelis hakim. Pemkot Bandung pun sepakat untuk mengikuti tuntutan penggugat.
Willy mengatakan peluang sangat besar untuk menindaklanjuti insiden itu dengan gugatan melalui prosedur CLS. Pasalnya semua perangkat sudah terpenuhi dari mulai korban, penggugat juga tergugat.
Baca Juga:Cuaca Ekstrem, Pohon Tumbang di Tamansari Bandung Tewaskan 2 Pemotor
"Peluangnya besar, tinggal kebijakan apa yang mau diminta. Kalau dari kejadiannya kan sudah ada satu perbuatan kelalain yang membuat orang meninggal dan kerusakan barang," tukasnya.
"Prinsipnya kalau citizen law suite itu gugatan warga negara tidak harus yang mengalami. Bisa jadi orang yang lewat Tamansari jadi khawatir jadi dia punya kepentingan hukum untuk itu," ujarnya.
Selain itu, Willy pun mengingatkan agar Pemerintah Kota Bandung bisa lebih cepat dalam menangani masalah pohon tumbang di beberapa ruas jalan di Kota Bandung. Artinya, kata dia, buruh mitigasi yang tepat untuk menanggulangi masalah itu.
"Pemerintah harus mengevaluasi terkait pemeliharaan pohon sepanjang jalan. Terutama pohon yang besar harus dicek dan dievaluasi. Kejadian kemarin jadi catatan besar, apalagi kan di Tamansari cuaca baik-baik saja kok pohon tiba-tiba rubuh," katanya.
Kontributor : Aminuddin