Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 menjadi Rp3.125.444. Angka ini naik 3,2 persen dari UMK tahun sebelumnya (2020), yaitu Rp3.028.000.
Kenaikan ini hasil pembahasan bersama antara pemerintah daerah, buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Sukabumi sejak beberapa hari lalu. Keputusan UMK tahun 2020 ini diputuskan di Pendopo Sukabumi, Selasa (17/11/2020).
PJS Bupati Sukabumi Raden Gani Muhammad mengatakan, pemerintah daerah harus mengambil sikap terkait UMK 2021.
"Setelah mempertimbangkan semua pihak dan disetujui semua termasuk Forkopimda. Kita putuskan memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada Gubernur atas kenaikan 3,2 persen untuk Kabupaten Sukabumi," ujar Gani kepada awak media.
Baca Juga:Raup Ratusan Juta dari YouTube, Modalnya Konten Dangdut dan Pop Sunda