Dikawal Ketat Buruh, Upah Minimum Kabupaten Sukabumi Naik Jadi Rp3.125.444

"Kita putuskan memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada Gubernur atas kenaikan 3,2 persen untuk kabupaten Sukabumi,

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 17 November 2020 | 18:02 WIB
Dikawal Ketat Buruh, Upah Minimum Kabupaten Sukabumi Naik Jadi Rp3.125.444
Massa buruh mengepung halaman kantor Kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Senin (16/11/2020). [Sukabumiupdate.com/CRP 8]

SuaraJabar.id - Ancaman beberapa serikat buruh di Kabupaten Sukabumi yang akan menggelar aksi mogok kerja jika upah minimum 2021 tak naik berbuah manis.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi akhirnya menetapkan upah minimum kabupaten (umk) tahun 2021 menjadi Rp3.125.444. Angka ini naik 3.2 persen dari UMK tahun sebelumnya (2020) yaitu Rp3.028.000.

Kenaikan ini hasil pembahasan bersama pemerintah daerah, buruh dan asosiasi pengusaha (APINDO) Kabupaten Sukabumi sejak beberapa hari lalu. Keputusan UMK tahun 2020 ini diputuskan di Pendopo Sukabumi, Selasa (17/11/2020).

Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Sukabumi, Raden Gani Muhammad mengatakan pemerintah daerah harus mengambil sikap terkait UMK 2021.

Baca Juga:Raup Ratusan Juta dari YouTube, Modalnya Konten Dangdut dan Pop Sunda

"Setelah mempertimbangkan semua pihak dan disetujui semua termasuk Forkopimda. Kita putuskan memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada Gubernur atas kenaikan 3,2 persen untuk kabupaten Sukabumi,” ujar R Gani kepada awak media.

Lanjut Gani, kewajiban Bupati menyampaikan rekomendasi kepada gubernur melalui Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.
"Nanti dari Disnaker langsung akan disampaikan, tetapikan kita sudah umumkan sehingga sudah ada kesamaan dan tidak ada perubahan lagi,” ucapnya.

R Gani membeberkan dengan keputusan ini diharapkan bisa mengakomodir kepentingan seluruh pihak, terutama kalangan pekerja melalui serikat. Ia menegaskan rencana aksi unjuk serikat pekerja terkait UMK 2021 menjadi pertimbangan forkominda.

"Kitakan antisipasi, pertama kita menjaga supaya pandemi covid 19 di Kabupaten Sukabumi ini bisa tekan terus dan menghindari kerumunan. Kedua kita menjaga situasi kamtipmas dimana kita menjelang Pilkada serentak,” terangnya.

"Kami ambil sikap, walaupun tidak membahagiakan semua, tetapi saat ini adalah keputusan terbaik dan kita bisa merekomendasikan kepada Gubernur,” pungkasnya.

Baca Juga:Begal Tembak Kaki Korban, Warga: Jangan Pacaran di Tempat Gelap!

Seperti diberitakan sebelumnya, dua serikat pekerja di Kabupaten Sukabumi sudah memngumumkan akan menggelar aksi mogok kerja dan aksi unjuk rasa jika UMK 2020 tidak naik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak