SuaraJabar.id - Ada-ada saja ulah para pengedar narkoba ini. Untuk memikat pelanggan, mereka membuat promo hadiah t-shirt untuk setiap pembelian paket barang haram.
Para pengedar ini akhirnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi. Jumlahnya cukup banyak, ada 18 orang yang ditangkap.
Polisi mengatakan, jaringan pengedar narkoba ini menyasar kalangan mahasiswa dan pelajar di Bandung Raya. Dari tersangka, petugas menyita barang bukti narkoba jenis ganja, tembakau sintetis atau gorilla, dan sabu.
Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan jasa ekpedisi dan sistem tempel. Pembeli sebagian besar mahasiswa dan pelajar, namun antara penjual dan pembeli ini tidak bertemu.
Baca Juga:Cerita 2 Geng Bandar Narkoba di Riau, Dibekingi Lawyer & Dikendalikan Napi
"Total 18 tersangka ini ada juga di antaranya residivis. Secara keseluruhan, mereka menjalankan aksinya di wilayah Cimahi di lima lokasi, delapan di Bandung Barat, dan satu di Bandung," kata Kapolres Cimahi saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (18/11/2020).
Dari para pelaku, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 107,88 gram shabu, 56,84 gram ganja, 1776,42 gram tembakau sintetis, 12 lakban, 4 timbangan, 14 telepon seluler, dan tiga bungkus plastik.
Para pelaku dijerat Pasal 111 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2, Pasal 114 ayat 1 dan 2, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
"Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Sementara denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp10 miliar," kata Indra.
Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Nasrudin mengatakan, narkoba yang dijual oleh pelaku ada hasil produksi sendiri tapi ada juga yang dikirim dari daerah lain. Untuk kualitas barang masuk dalam golongan terbaik, tapi dijual dengan harga murah sehingga banyak konsumen tertarik.
Baca Juga:Dulu Pecandu Narkoba, Wanita Ini Mengaku Kondisinya Membaik Berkat Oplas
Bahkan, kata AKP Nasrudin, ada tersangka yang memberikan bonus t-shirt dalam setiap pembelian setiap gram sabu atau ganja. Selain untuk menutupi aksi jual beli barang haram tersebut, hal itu juga untuk menarik lebih banyak pembeli dari kalangan mahasiswa dan pelajar.
"Barangnya kualitas premium tapi dijual Rp100.000-150.000/gram, cukup murah jadi banyak yang beli. Total nominal dari ganja sintetis yang dimankan mencapai sekitar Rp200 juta, sedangkan dari sabu sekitar Rp100 juta," kata AKP Nasrudin.