Pemprov DKI Proses Dua Kerumunan Acara Rizieq Selain Hajatan Pernikahan

"Ya itu sedang kita dalami yang jelas segala pelanggaran protokol kesehatan itu pasti ada sanksi disiplinnya," kata Arifin.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 20 November 2020 | 16:00 WIB
Pemprov DKI Proses Dua Kerumunan Acara Rizieq Selain Hajatan Pernikahan
Acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dan Anies Baswedan (Kolase foto/Suara.com)

SuaraJabar.id - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta memproses dua kegiatan kerumunan lain yang dihadiri Rizieq Shihab. Kegiatan itu adalah acara maulid nabi di Tebet, Jakarta Selatan dan Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Kedua acara ini meski digelar lebih dulu dari yang di Petamburan, belum dijatuhi sanksi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya baru akan mendalami. Setelah itu baru akan diputuskan perlu didenda atau tidak.

"Ya itu sedang kita dalami yang jelas segala pelanggaran protokol kesehatan itu pasti ada sanksi disiplinnya," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/11/2020).

Arifin juga menyebut pihaknya tak bisa asal main menjatuhi hukuman begitu saja. Ada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang diatur dalam Peraturan Gubernur/Pergub atau Peraturan Daerah yang baru sahkan.

Baca Juga:Wapres Ma'ruf Amin 'Welcome' Saja Kalau Rizieq Shihab Mau Bertemu

"Pokoknya semua ketentuan aturan kami terapkan. Semua ada aturannya kok," ujarnya.

Oleh karena itu, ia meminta kepada segala pihak, tidak hanya yang menggelar acara kerumunan saja agar menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sebab regulasi dibuat demi keselamatan warga itu sendiri.

"Jadi pemerintah sudah membuat aturan regulasi dalam rangka memberikan perlindungan pada masyarakatnya. Jadi sebaiknya semua yang sudah diatur dalam ketentuan PSBB itu patuhi, kita disiplin," tuturnya.

Sebelumnya, semenjak kepulangan Rizieq Shihab, sudah ada tiga acara maulid nabi yang dihadiri banyak orang. Hal ini lantas menuai kontroversi karena dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengklaim pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Sesuai aturan PSBB DKI, penyelenggara atau pemilik tempat akan diberikan sanksi.

Baca Juga:Minta FPI Turunkan Baliho Rizieq Secepatnya, Satpol PP: Ada yang Mau Roboh

"Prinsipnya semua yang melanggar akan diberikan sanksi," ujar Riza kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak