SuaraJabar.id - Jejaring media sosial diramaikan dengan informasi yang menyatakan jika Front Pembela Islam (FPI) termasuk ke dalam daftar organisasi masyarakat ilegal terlarang.
FPI dalam sebuah unggahan disebut sebagai organisasi teroris dari Indonesia.
Kabar tersebut beredar setelah pemilik akun Twitter @Jumianto_RK membuat twit disertai gampar pada 12 November 2020 pukul 17.41.
Cuitan itu mendapat 119 suka, 12 komentar, dan telah 48 kali dibagikan.
Baca Juga:Kabar FPI Masuk Daftar Hitam Ormas Terlarang di Interpol, Ini Faktanya!
Dalam cuitannya, dia mengatakan FPI masuk dalam daftar hitam Interpol Internasional sebagai Ormas ilegal terlarang.
Klaim tersebut didasarkan dari hasil tangkapan layar laman TRAC yang memberikan penjelasan bahwa FPI merupakan organisasi terorisme lokal.
Kata 'terrorist organization' diperjelas dengan cara font tulisan diperbesar.
Hal itu dimaknai oleh @Jumianto_RK jika interpol yang memberikan label FPI sebagai organisasi terorir dan masuk dafta hitam.

Berikut narasi yang dibagikan:
Baca Juga:CEK FAKTA: FPI Masuk Daftar Hitam Ormas Ilegal Terlarang Internasional?
FPI masuk daftar hitam Interpol Internasional sebagai Ormas ilegal terlarang.
FPI satu barisan dengan Teroris ISIS