-
Kemenhut dan TNI AD berhasil membongkar 723 bangunan PETI ilegal di TNGHS Jawa Barat dalam operasi gabungan 10 hari, menindak tegas perusakan lingkungan.
-
Operasi ini menyita alat-alat tambang dan bahan kimia B3 berbahaya, serta menghentikan aktivitas yang merusak fungsi konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
-
Penertiban PETI juga mengungkap adanya indikasi pusat kriminalitas seperti peredaran miras dan narkoba, menunjukkan bahaya ganda aktivitas ilegal ini.
SuaraJabar.id - Upaya penyelamatan lingkungan dari praktik perusakan masif dilakukan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan TNI AD. Melalui operasi gabungan (opsgab) yang berlangsung selama 10 hari, tim gabungan berhasil membongkar dan menertibkan sekitar 723 unit bangunan ilegal yang digunakan untuk Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di zona inti Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Jawa Barat.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudi Saragih Napitu, menjelaskan bahwa tim operasi terdiri dari Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut bersama TNI Yonif 315/Garuda, berlangsung dari 29 Oktober hingga 7 November 2025 dengan total 80 personel.
Operasi penertiban ini merupakan arahan langsung dari Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Dirjen Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan ini bukan sekadar razia sesaat, melainkan upaya berkelanjutan untuk memulihkan fungsi konservasi.
"Operasi penertiban PETI di TNGHS adalah tindak lanjut atas perintah dan penekanan Bapak Menteri agar kawasan konservasi benar-benar bersih dari aktivitas ilegal. Kami bergerak terukur, tegas, dan berkelanjutan, bukan sekadar razia sesaat," kata Januanto.
Baca Juga:Jantung Pahlawan Hutan Berhenti Berdetak: Anggota Gakkum Kemenhut Wafat Saat Jalankan Tugas
Meskipun para pelaku sempat kabur sebelum tim masuk, penguasaan lapangan dilakukan penuh selama 10 hari untuk memastikan semua aktivitas ilegal benar-benar berhenti.
Operasi gabungan ini difokuskan di dua lokasi, termasuk Blok Ciear, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, sebagai kelanjutan dari tahapan penindakan sebelumnya.
Hasil penertiban ini sangat masif, menunjukkan betapa parahnya tingkat perusakan di zona inti TNGHS:
- 723 unit bangunan yang digunakan untuk pengolahan hasil PETI dibongkar dan disegel.
- Disita 20.000 unit tabung besi dan 100 unit mesin giling.
- Ditemukan bahan kimia B3 seperti merkuri dan sianida, yang sangat merusak ekosistem sungai dan tanah di dalam taman nasional.
- Yang lebih mengkhawatirkan, tim di lokasi PETI juga menemukan indikasi adanya kejahatan umum yang menyertai aktivitas tambang ilegal.
Tim menemukan bangunan, warung, hingga tempat karaoke, serta bekas barang-barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana umum seperti peredaran miras, narkoba, dan kejahatan penyakit masyarakat lainnya.
Penemuan ini mengindikasikan bahwa aktivitas PETI tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga menciptakan pusat kriminalitas tersembunyi.
Baca Juga:Ada Apa di Balik Hutan Gunung Salak? TNI AD Ungkap Rahasia Ratusan Tenda Emas Ilegal
Direktur Rudi Saragih Napitu menegaskan, operasi ini akan terus berlanjut ke lokasi-lokasi lain, termasuk upaya memutus rantai pasok merkuri dan mencari pihak penerima manfaat dari kegiatan yang merusak taman nasional ini.
"Kami berterima kasih atas partisipasi aktif publik yang telah melaporkan kejadian PETI di kawasan TNGHS. Dukungan masyarakat adalah kunci pengawasan bersama untuk menjaga kelestarian hutan dan keselamatan warga, terutama pada musim hujan ini," tutup Januanto.