Aset Hasil Korupsi Eks Presiden PKS, KPK Serahkan ke Lembaga BIG

Barang rampasan negara itu berasal dari hasil korupsi mantan Bupati Bangkalan alm Fuad Amin Imron, mantan Bupati Subang Ojang Suhandi, dan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan.

Erick Tanjung
Selasa, 24 November 2020 | 16:40 WIB
Aset Hasil Korupsi Eks Presiden PKS, KPK Serahkan ke Lembaga BIG
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Komjen Firli Bahuri. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

SuaraJabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan empat aset yang merupakan barang rampasan negara dari hasil tindak pidana korupsi senilai Rp56,48 miliar kepada tiga lembaga negara. Tiga lembaga itu adalah Kejaksaan Agung, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

"Acara ini sebagai bentuk komitmen KPK dalam pemanfaatan aset rampasan negara bagi institusi penegak hukum maupun kementerian/lembaga yang akan diserahterimakan kepada Kejaksaan RI, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Informasi Geospasial yang sebelumnya telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat acara serah terima yang disiarkan akun Youtube KPK, Selasa (24/11/2020).

Serah terima barang rampasan tersebut berasal dari tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terpidana mantan Bupati Bangkalan almarhum Fuad Amin Imron, mantan Bupati Subang Ojang Suhandi, dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera/PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

"Dengan adanya serah terima ini semoga dapat meningkatkan kinerja Kejaksaan Agung, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Informasi Geospasial serta mempererat hubungan kerja antarlembaga khususnya dengan KPK," ujar Karyoto.

Baca Juga:Tilap Dana Desa Nyaris Rp 1 Miliar, Kades Sarpin Diciduk Intel Kejagung

Sedangkan Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan serah terima tersebut sebagai salah satu pertanggungjawaban KPK dalam menjalankan tugas, salah satunya pemulihan aset yang harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

Ia menyatakan perlakuan terhadap barang rampasan negara dari tindak pidana korupsi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2016.

"Ada tiga tata cara perlakuan terhadap benda sitaan barang rampasan. Pertama ada lelang, kedua dengan cara penetapan status penggunaan, ketiga pemusnahan. Ini yang kita laksanakan selama ini," ujar Firli.

Kepada Kejagung, KPK menyerahkan dua aset. Aset yang pertama luas tanahnya 135 meter persegi dan luas bangunan 166 meter persegi dengan nilai aset Rp1,59 miliar terletak Kabupaten Badung, Bali. Aset ini berasal dari perkara tipikor dan TPPU dengan terpidana Ojang Sohandi.

Aset kedua yang diserahterimakan kepada Kejagung adalah tanah dan bangunan yang terletak di Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan. Luas tanahnya adalah 794 meter persegi dengan luas bangunan 734,75 meter persegi senilai Rp12,37 miliar. Aset ini berasal dari perkara tipikor dan TPPU dengan terpidana Fuad Amin Imron.

Baca Juga:Gelapkan Dana Desa Hampir Rp1 Miliar, Kedes Bulungihit Diciduk Kejaksaan

Dua aset ini akan dipergunakan sebagai mess. Aset di Bali akan digunakan sebagai mess jaksa yang sedang bertugas dan aset di Mampang akan digunakan sebagai mess Satuan Tugas Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak