Delapan alat penangkap ikan itu diizinkan penggunaanya berdasarkan hasil kajian sebagai tindak lanjut Menteri KP Nomor B.7171/MEN-KP/11/2019 Tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Adapun 8 alat tangkap tersebut antara lain pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagis besar dengan dua kapal, payang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis, huhate mekanis, dan cantrang.
Sementara itu, penggunaan cantrang pernah dilarang oleh Menteri Kelautan yang saat itu dijabat oleh Susi Pudjiastuti. Menurut Susi, penggunaan cantrang untuk menangkap ikan itu dapat merusak ekosistem laut.
Sebelumnya, KPK menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Ia ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu (25/11/2020) dini hari WIB.
Baca Juga:Dulunya Tukang Pijat Prabowo, Edhy Prabowo Ditangkap saat jadi Menteri
Selain Menteri KKP Edhy Prabowo, KPK juga turut mengamankan keluarga sang menteri saat tiba bersama rombongan di Bandara Soetta dini hari tadi. Diduga penangkapan Edhy terkait kasus dugaan korupsi Ekspor Benur.
"Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan pers di Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Berdasarkan informasi dari Antara, istri Menteri Edhy ikut ditangkap oleh tim KPK. Saat ini, Edhy bersama beberapa orang yang ditangkap telah berada di Gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.