Mobil Berplat RI 1 Terobos Gerbang Mabes Polri, Polisi: Pemilik Tidak Puas

Kendaraan tersebut memiliki nomor polisi asli DD 577 PT.

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir
Rabu, 25 November 2020 | 19:47 WIB
Mobil Berplat RI 1 Terobos Gerbang Mabes Polri, Polisi: Pemilik Tidak Puas
Pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport berplat nomor RI 1 mencoba menerobos Mabes Polri, Rabu (25/11/2020) siang. (Ist)

SuaraJabar.id - Pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport berplat nomor RI 1 diamankan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Pengemudi berikut penumpang dan kendaraannya diamankan lantaran mencoba menerobos masuk ke dalam Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020) siang.

Kepala Satuan Patroli dan Pengawalan (Kasatpatwal) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono mengatakan para pelaku mengatasnamakan diri dari organisasi masyarakat Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia atau KPORI. Dalih mereka menerobos masuk ke Mabes Polri sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Informasi awal bahwa tujuan pemilik memaksa masuk ke Mabes Polri adalah untuk menyampaikan aspirasi mengatasnamakan ormas KPORI yang menyatakan ketidakpuasan kinerja pemerintah dan Presiden RI," kata Argo kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).

Menurut Argo, berdasar hasil penyelidikan sementara diketahui bahwa mobil tersebut merupakan milik seseorang berinisial M yang beralamat tempat tinggal di Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat. Kendaraan tersebut memiliki nomor polisi asli DD 577 PT.

Baca Juga:Tutup Jalan Saat Pernikahan Anak Rektor UNM, Polisi Ini Dijatuhi Sanksi

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport berplat nomor RI 1. (Ist)
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport berplat nomor RI 1. (Ist)

"Pengemudi maupun pemilik kendaraan sedang dilakukan pendalaman di Subdit Gakkum untuk mengetahui modus operandinya," ujar Argo.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 280 Juncto Pasal 68 Ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka diancam dengan sanksi denda sebesar Rp500 ribu lantaran menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.

"Kendaraan sementara diamankan di Subdit Gakkum karena menggunakan identitas palsu," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak