Kampus Boleh Buka Januari 2021, Tapi Hanya Untuk Kegiatan Belajar di Kelas

Setiap kampus diimbau mempersiapkan infrastruktur protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, serta Satgas Covid-19 setempat.

Erick Tanjung | Stephanus Aranditio
Kamis, 26 November 2020 | 13:08 WIB
Kampus Boleh Buka Januari 2021, Tapi Hanya Untuk Kegiatan Belajar di Kelas
Ilustrasi Covid-19. (Suara.com/Eko Faizin)

SuaraJabar.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperbolehkan perguruan tinggi untuk kembali membuka kampus untuk kegiatan belajar mengajar tatap muka pada Januari 2021 mendatang, tanpa mengikuti acuan zona risiko pandemi Covid-19.

Dirjen Pendidikan Tinggi atau Dikti Kemendikbud, Nizam menjelaskan setiap kampus harus mulai mempersiapkan infrastruktur protokol kesehatan dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Satgas Covid-19 setempat.

"Kampus hanya untuk kegiatan pembelajaran, selain kegiatan pembelajaran tidak boleh terjadi karena mungkin di dalam kelas sudah tertib tapi nanti keluar pada berkerumun di kantin, di coworking space, ekstrakulikuler seperti olahraga, kerumunan tidak boleh terjadi di dalam kampus," kata Nizam dalam Rakorda LLDIKTI 3, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Kapasitas ruang kelas juga wajib dibatasi 50 persen agar bisa menjaga jarak, seluruh orang di kampus wajib pakai masker, dan kampus harus menyiapkan jadwal rotasi bagi mahasiswa agar sebagian mahasiswa bisa ikut belajar dari rumah.

Baca Juga:Diperiksa Kasus Kerumunan Rizieq di Megamendung, 2 Saksi FPI Mangkir

"Sehingga dosen masih bisa berinteraksi dengan yang di kelas, dan mengajar virtual dengan yang di rumah, interaksi akan lebih baik dibanding full daring, jadi interaksinya masih ada manusia dengan manusia," jelasnya.

Nizam menegaskan kebijakan pembukaan kampus harus mendapatkan restu dari semua pihak mulai dari pemda, satgas, hingga mahasiswa atau orang tua mahasiswa itu sendiri.

"Jadi warga kampus dapat tetap mengikuti pembelajaran daring, tanpa paksaan," ucap Nizam.

Jika terindikasi ada kasus Covid-19 di lingkungan kampus, maka kampus wajib ditutup dan segera dilakukan tes swab atau rapid tes ke seluruh orang kontak erat.

"Bila perlu ada rapid test sesekali dan swab bagi yang suspect, dan ada mekanisme tanggap darurat, misalnya ada otg di kelas maka harus segera dilakukan penutupan kembali kampus dan dilakukan contact tracing," tuturnya.

Baca Juga:AirAsia Terpilih Jadi Maskapai dengan Standar Protokol Kesehatan Tinggi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini