Kasus Kerumunan, Mahfud MD Imbau Rizieq Penuhi Panggilan Polisi

"Kalau merasa diri sehat tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama," kata Mahfud.

Erick Tanjung | Stephanus Aranditio
Minggu, 29 November 2020 | 21:16 WIB
Kasus Kerumunan, Mahfud MD Imbau Rizieq Penuhi Panggilan Polisi
Menko Polhukan, Mahfud MD [Mahfud MD / Twitter]

SuaraJabar.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengimbau pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab agar memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa terkait kasus kerumunan di sejumlah acara sejak kepulangannya.

"Kalau merasa diri sehat tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama," kata Mahfud dalam jumpa pers dari Gedung BNPB, Jakarta, Minggu (29/11/2020).

Mahfud mengatakan Rizieq juga harus mengikuti pemeriksaan corona yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 karena masuk dalam kontak erat kasus positif Covid-19. Sebab ini merupakan kewajiban pemerintah melakukan 3T (testing, tracing, treatment).

"Seumpama pun merasa diri sehat tidak akan menulari orang lain, bisa saja karena beliau yang selalu menjadi kerumunan bisa saja beliau terancam ditulari oleh orang lain karena kontak erat dengan orang banyak yang secara teknis kesehatan itu membahayakan penularan Covid-19," ujarnya.

Baca Juga:Tolak Diperiksa Corona, Mahfud MD: Kami Sangat Sesalkan Sikap Rizieq

Mahfud menjelaskan penelusuran kontak ini diatur dalam ketentuan khusus yakni; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Sehingga hak Rizieq untuk menolak memberikan data kesehatannya ke pemerintah yang diatur dalam UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan bisa dikesampingkan dengan dua UU tersebut.

"Disini berlaku dalil Lex specialis derogat legi generali, bahwa kalau ada hukum khusus maka ketentuan umum seperti itu bisa disimpangi atau tidak berlaku," ucap Mahfud.

Jika tetap bersikeras menolak pemeriksaan, maka setiap orang, termasuk Rizieq dapat dijerat Pasal 212, 216, dan 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Siapa yang menghalangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat dimana petugas itu melakukan tugas maka siapapun dia bisa diancam dengan ketentuan KUHP," tegasnya.

Baca Juga:Pemerintah Mohon ke Rizieq Shihab Agar Mau Diperiksa Corona

Sebelumnya, Polda Metro Jaya langsung mendatangi rumah Rizieq di Petamburan pada Minggu (29/11/2020) sore ini, polisi menyerahkan surat pemanggilan kepada Rizieq yang dikabarkan sudah sembuh untuk datang ke Polda Metro Jaya untuk klarifikasi terkait kerumunan FPI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak