Laporan RS UMMI Tak Bisa Dicabut, Ini Penjelasannya

Laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor terkait RS UMMI tak bisa dicabut, polisi bakal terus memproses secara hukum jika terdapat dugaan pidana murni.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 30 November 2020 | 12:42 WIB
Laporan RS UMMI Tak Bisa Dicabut, Ini Penjelasannya
Suasana RS Ummi Bogor, Jawa Barat, tempat Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dirawat, Kamis (26/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

SuaraJabar.id - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Pattopoi menegaskan laporan polisi dari Satgas Covid-19 Bogor, yang melaporkan RS UMMI tidak bisa dicabut. Polisi kata dia, bakal terus menangani kasus tersebut.

Pattopoi mengatakan, hal yang dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor terkait RS UMMI termasuk laporan pidana murni.

Menurutnya, ada dua pasal yang dapat dikaitkan dengan laporan Satgas Covid-19 Bogor kepada RS UMMI.

Pertama Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Adapun dalam pasal itu berbunyi:

Baca Juga:Polisi: Rumah Sakit UMMI Bogor Halangi Pemeriksaan Habib Rizieq, Pidana!

Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.

Kedua, Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan)/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.

Aturan lainnya dalam undang-undang, yakni pada Pasal 11 yang berbunyi:

Pertama, barang siapa yang mempunyai tanggung jawab dalam lingkungan tertentu yang mengetahui adanya penderita atau tersangka penderita penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib melaporkan kepada Kepala Desa atau Lurah
dan/atau Kepala Unit Kesehatan terdekat dalam waktu secepatnya.

Kedua, Kepala Unit Kesehatan dan/atau Kepala Desa atau Lurah setempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing segera melaporkan kepada atasan langsung dan instansi lain yang bersangkutan.

Baca Juga:Bima Arya Mau Cabut Laporan RS UMMI, Kapolda: Mencla-mencle Tindak Tegas!

Dan ketiga Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) serta tata cara penyampaian laporan adanya penyakit yang dapat menimbulkan wabah bagi nakoda kendaraan air dan udara, diatur dengan peraturan perundang-undangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak