Laporan RS UMMI Tak Bisa Dicabut, Ini Penjelasannya

Laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor terkait RS UMMI tak bisa dicabut, polisi bakal terus memproses secara hukum jika terdapat dugaan pidana murni.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 30 November 2020 | 12:42 WIB
Laporan RS UMMI Tak Bisa Dicabut, Ini Penjelasannya
Suasana RS Ummi Bogor, Jawa Barat, tempat Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dirawat, Kamis (26/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

"Kita mengacu pada aturan ini," ucap Patoppoi, Senin (30/11/2020).

Sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri menegaskan, laporan tersebut tidak dapat dicabut. Pasalnya laporan itu, merupakan laporan pidana, bukan delik aduan.

"Saya ingin menjelaskan pertama saya tidak yakin wali kota sungguh-sungguh menyatakan itu, itu pertama," kata Dofiri, saat ditemui di Mapolda, Senin (30/11/2020).

"Ini bukan delik aduan tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya yakni kepolisian untuk meng-handle langsung dan mengusut perkara ini," sambung Dofiri.

Baca Juga:Polisi: Rumah Sakit UMMI Bogor Halangi Pemeriksaan Habib Rizieq, Pidana!

Dofiri menjabarkan, berdasarkan data yang ia dapat, per hari kemarin, Minggu (29/11/2020) jumlah orang yang terpapar Covid-19, mencapai angka 6 ribu. Angka tersebut, merupakan angka yang tertinggi, semenjak pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia.

Jika memang Bima Arya mencabut laporannya tersebut, itu sama saja Bima Arya tidak tegas tangani penyebaran Covid-19.

"Jadi kalau misalnya masih ada yang mencla mencle dan masih kurang serius dalam penanganan protokol kesehatan maka kita tentunya bakal mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur," katanya.

Kontributor : Cesar Yudistira

Baca Juga:Bima Arya Mau Cabut Laporan RS UMMI, Kapolda: Mencla-mencle Tindak Tegas!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak