Polisi Penuhi "Tantangan" Habib Bahar bin Smith

Dalam perkara ini tersangka Habib Bahar dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 01 Desember 2020 | 10:46 WIB
Polisi Penuhi "Tantangan" Habib Bahar bin Smith
Pentolan FPI Habib Bahar bin Smith menantang polisi untuk bertemu di persidangan. [Suara.com/Hendri Barnabas]

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes CH Patoppoi seperti dikutip dari Antara, mengatakan, agenda pemeriksaan itu dilakukan pada Senin (23/11) di LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, lokasi Bahar menjalani hukumannya. Namun kedatangan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat ditolak Bahar Smith.

"Tidak mau diambil keterangan dia (Bahar Smith). Penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Patoppoi, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/11/2020).

Menurut Patoppoi, Bahar meminta langsung bertemu di pengadilan memberikan keterangannya sebagai terdakwa.

Meski begitu, kata Patoppoi, berita acara penolakan pemeriksaan tetap dikirimkan ke jaksa oleh penyidik.

Baca Juga:Diperiksa Kasus Kerumunan Rizieq di Megamendung, 2 Saksi FPI Mangkir

"Sesegera mungkin. Mungkin minggu depan dilimpahkan ke kejaksaan," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini