"Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Mereka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur. Kami tindak tegas setiap pelaku tindak pidana di wilayah Cianjur," tegasnya.
Sebelum Bacok Warga, 3 Pelajar Gelar Pesta Miras di Depan Kantor Korban
Tak terima ditegur, sejumlah pelajar itu lalu melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 01 Desember 2020 | 12:38 WIB

BERITA TERKAIT
Jalur Puncak Hari Ini: Pemudik Balik Campur Wisatawan, Macet Tak Terhindarkan?
04 April 2025 | 05:59 WIB WIBREKOMENDASI
News
Tragedi di RSHS, Dokter Residensi Rudapaksa Keluarga Pasien! Ini Fakta yang Diungkap Polisi
10 April 2025 | 13:04 WIB WIBTerkini