Kecelakaan Maut Sumedang, Polisi Tetapkan Supir Dump Truck Jadi Tersangka

Kendaraan yang dikemudikan DS mengalami rem blong, namun saat mendekati ruko dia langsung melompat keluar.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 02 Desember 2020 | 17:36 WIB
Kecelakaan Maut Sumedang, Polisi Tetapkan Supir Dump Truck Jadi Tersangka
Sebuah kendaraan truk yang terlibat kecelakaan maut tabrakan beruntun di Tanjungsari, Sumedang, Selasa (1/12/2020). [Istimewa/Tangkapan layar video whatsapp]

Tersangka dikenakan pidana sesuai dengan Undang Undang RI Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, 5, dan Pasal 310 ayat 2, 3, 4.

"Tersangka terancam hukuman penjara 6 tahun, namun pasal itu akan ada tambahan setelah kita melakukan penyidikan lebih lanjut. Kemudian kan kita masih tahap penyelidikan, jadi apabila kita menemukan bukti lebih lanjut, pasal tersebut juga bisa kita tambahkan dengan pasal lain," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak