Bawaslu Kabupaten Bandung Temukan Kupon Belanja Bergambar Nia-Usman

Kupon belanja itu bernilai Rp35 ribu dan dapat dibelanjakan di warung yang telah ditunjuk.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 03 Desember 2020 | 12:34 WIB
Bawaslu Kabupaten Bandung Temukan Kupon Belanja Bergambar Nia-Usman
Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu ) RI Abhan membuka acara deklarasi tolak dan lawan politik uang, penghinaan, pengasutan serta adu domba dalam pilkada 2018 dan pemilu 2019 di Hotel Mercure, Jakarta, Sabtu (21/4).

Hedi mengingatkan berdasarkan ketentuan penanganan pelanggaran pidana politik uang dalam Pilkada ini. baik pemberi dan penerima sama-sama bisa masuk delik. menurutnya, adanya kasus itu sama saja artinya menjerumuskan masyarakat yang sedang membutuhkan dan tak tahu apa-apa sebagai korban dari praktik haram itu.

"Harus disepakati semua pihak bahwa politik uang itu kejahatan dan musuh utama demokrasi yang tengah kita bangun dan dengan susah payah dipertahankan," bebernya.

Makanya, Hedi mengajak sekaligus mengingatkan paslon dan timsesnya agar tidak menjadikan masyarakat awam sebagai korban dari ambisi politiknya demi meraih kekuasaan selama lima tahun ke depan. Seharusnya, kata dia, para paslon beradu jual gagasan bukan dengan cara-cara yang dianggap melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kab Bandung Komarudin mengaku tengah mengkaji lebih dalam terkait dua kasus dugaan praktik politik uang itu.

Baca Juga:Wisatawan Diminta Jangan Dulu Berkunjung ke Kota Bandung dan KBB

"Kasusnya sedang dalam kajian oleh kami apakah unsur formil dan materialnya terpenuhi atau tidak. Apabila, terpenuhi baru akan dilanjutkan dengan pembahasan I di Sentra Gakkumdu," tukasnya.

Kontributor : Aminuddin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini