“Dari Abu Hurairah RA, sesungguhnya Rasulullah SAW melarang sadl (menjulurkan pakaian) di dalam shalat dan melarang seseorang menutupi mulutnya.” (HR Abu Dawud).
Ulum Nuha mengatakan, seorang ustadz seharusnya memahami betul kaidah ushul fiqh, apalagi kaitannya dengan fatwa yang sangat penting seperti pakai masker di masa pandemi covid-19.
Menurutnya, paling tidak ada tiga kaidah ushul fiqh yang relevan. Pertama Al-hukmu yaduru ala illati wujudan wa adaman. Hukum itu sangat tergantung dengan illat atau alasan dan atau situasi kondisi yang melatarbelakanginya.
Lalu ada Dar-ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalikh. Upaya untuk mencegah marabahaya harus didahulukan daripada upaya untuk mengambil manfaat atau mendapatkan kebaikan.
Baca Juga:Jasa Cat Duco: Semangat Bertahan di Era Pandemi
Kemudian addaruratu tubikhul makhdzurat. Dalam kondisi darurat hal yang terlarang diperbolehkan
Dalam kaitannya dengan pandemi, ada kesepakatan bahwa setiap umat Islam wajib menjaga dharuriyyatul khams atau 5 hal yang paling penting, salah satunya adalah hifdzun nafs atau menjaga keselamatan jiwa kita.
"Pandemi ini sangat berbahaya terutama bagi kesepuhan dan komorbid," jelas dia.
"Dokter dan para ahli menjelaskan Covid-19 sangat mudah menular melalui droplet masuk ke hidung, mulut dan mata. Droplet sendiri bisa keluar dengan 3 B yakni bersin, batuk dan bicara," lanjutnya.
Melihat situasi itu, masker adalah salah satu ikhtiar perlindungan yang paling baik. Membuka masker saat kita solat berjamaah dengan orang lain yg kita tidak tahu membawa virus atau tidak jelas sangat berisiko karena droplet dapat keluar dari sang Imam dan jamaah yang membaca bacaan solat, atau tiba-tiba batuk dan bersin. Virus juga dapat bertahan beberapa saat di lantai atau alas sujud.
Baca Juga:Bisnis Migas Babak Belur Dihajar Corona
"Kesimpulan, hukum asal pakai masker dalam shalat makruh namun karena ada pandemi maka diperbolehkan, bahkan diharuskan," tandasnya.