SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung menertibkan dan menutup ruas Jalan Dipatiukur, Kamis (3/12/2020) malam. Penutupan dilakukan sebagai implementasi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional.
Penutupan ruas jalan dilakukan pada pukul 20.30 WIB. Selain menyekat beberapa titik, tim dari Pemkot Bandung juga menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan itu.
"Banyak laporan kepada kami, kelihatannya kalau kita tidak datang mereka melebihi jam operasional, dan kapasitas pembelinya udah melebihi dan banyak yang tidak melaksanakan protokol kesehatan," ujar Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di sela kegiatan penutupan dilansir situs Humas Kota Bandung.
Selain ada dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Yana mengatakan ada PKL yang berjualan di trotoar dan di badan jalan. Hal ini kata dia sudah menyalahi aturan.
Baca Juga:DPRD Jawa Barat Digeruduk KPK
Aturan yang dilanggar adalah Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibum Tralinmas). Bahkan sudah seringkali dikeluhkan oleh warga lantaran berdampak pada kemacetan lalu lintas.
"Juga di sini berdagang sudah di bahu jalan yang bukan peruntukannya," ucap Yana.
Jalan Dipatiukur sendiri akan ditutup selama 14 hari, mulai dari pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB keesokan harinya.
Yana mengatakan, penertiban juga akan dilakukan di sejumlah ruas jalan lainnya. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas jika masih menemukan pelanggaran.
“Tidak ada yang memberi izin untuk berjualan disini, jika besok masih tetap beroperasional akan kami tertibkan,” tegasnya.
Baca Juga:Semua Kapanewon Zona Merah, Sleman Perlu Ruang ICU Khusus Covid-19 Tambahan
Sebelumnya ia telah meminta aparatur di kewilayahan untuk berperan aktif dalam menegakan aturan, juga meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan. Terlebih di tempat tersebut juga bahkan sampai melanggar Peraturan Daerah.