Laporan Harta Calon Wakil Bupati Sijunjung Minus Rp3,5 miliar, KPK Heran

Tapi yang agak heran adalah yang termiskin dengan harta minus Rp3,5 miliar, kata Pahala.

Erick Tanjung
Jum'at, 04 Desember 2020 | 13:53 WIB
Laporan Harta Calon Wakil Bupati Sijunjung Minus Rp3,5 miliar, KPK Heran
Ilustrasi KPK [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Syarat melaporkan LHKPN bagi para kandidat tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pemerintah Aceh yang menyebutkan bahwa "Tanda Terima LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota".

Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 71 Tahun 2020 menyatakan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, serta pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota wajib menyampaikan LHKPN ke KPK. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak