Besok Masuk Masa Tenang, Bawaslu Sukabumi Awasi Praktik Money Politic

"Kami berharap masyarakat ikut mengawasi apabila ditemukan dugaan pelanggran, segera laporkan secara resmi, jangan dilaporkan di medsos tapi ke Bawaslu."

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 05 Desember 2020 | 11:08 WIB
Besok Masuk Masa Tenang, Bawaslu Sukabumi Awasi Praktik Money Politic
Ilustrasi. (Shutterstock)

SuaraJabar.id - Hari ini masa kampanye pasangan calon kepala daerah memasuki tahap akhir. Mulai besok (6/12/2020) memasuki masa tenang menjelang pencoblosan pada 9 Desember mendatang. 

Merespon hal itu, Bawaslu Kabupaten Sukabumi sudah melayangkan surat imbauan kepada masing-masing tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi.

Dalam surat bernomor 611 /K.Bawaslu-Prov.JB-16/HM.02.00/XII/2020 itu dikatakan bahwa setiap tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi diimbau untuk tidak melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan, dalam hal ini melakukan kegiatan kampanye pada masa tenang, yaitu pada tanggal 6, 7, dan 8 Desember 2020.

Kemudian, setiap tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi juga diimbau untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa tenang, yaiu tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara yang dilakukan pada 9 Desember mendatang.

Baca Juga:Bawaslu Ikut Awasi Cara KPU Jemput Bola ke Pemilih Positif Covid-19

"Kita buat imbauan disampaikan ke tim. Persiapan kita dari mulai kesiapan pengawasan Bawaslu, Panwaslu, PKD, dan PTPS kita lakukan pengawasan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto dilansir dari sukabumiupdate.com media jaringan Suara.com, Sabtu (5/12/2020).

Dalam masa tenang ini, sambung Teguh, pihaknya akan melakukan penertiban APK dan patroli pengawasan.

"Berikut pengawasan pendisitibusian logistik pungut hitung. Termasuk dalam patroli tersebut sekaligus pengawasan money politic," jelas Teguh.

Disinggung mengenai tindakan Bawaslu Kabupaten Sukabumi ketika menemukan aktivitas money politic atau "serangan fajar", Teguh mengaku akan melakukan penindakan berdasarkan hasil temuan maupun laporan masyarakat.

"Kalau sudah jelas dan terpenuhi unsur formil materil, kita akan melakukan penindakan, baik itu hasil temuan dan laporan masyarakat. Dan kami berharap masyarakat ikut mengawasi apabila ditemukan dugaan pelanggran, segera laporkan secara resmi, jangan dilaporkan di medsos tapi ke Bawaslu atau Panwascam yang tersebar di 47 kecamatan," pungkasnya.

Baca Juga:Viral 2 Pria Pamer Tumpukan Uang, Diduga Terkait Pilkada Siak

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak