Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara. (Julianto)
Berbekal Rekaman CCTV, Polisi Berhasil Bekuk Pencuri Motor Tetangga
Usai mendapatkan identitas pelaku polisi langsung melakukan pengejaran.
Dwi Bowo Raharjo
Minggu, 06 Desember 2020 | 00:05 WIB

BERITA TERKAIT
Tewas di Kamar Hotel, Polisi Ungkap Penyebab Jasad Jurnalis Asal Palu Memar hingga Bibir Lecet
07 April 2025 | 13:30 WIB WIBREKOMENDASI
News
Warung Makan Bu Sum di Beringharjo Makin Laris Berkat BRI
11 April 2025 | 18:38 WIB WIBTerkini