SuaraJabar.id - Alghifari, pemuda berusia 27 tahun ini sudah hadir di TPS Komplek Margahayu kencana, Kelurahan Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Rabu (9/12/2020) pagi.
Pria yang akrab disapa Agi ini bukan bagian dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS itu. Agi merupakan saksi yang ditugaskan Partai Keadilan Sejahtera untuk mengawal proses pemungutan dan penghitungan suara.
PKS sendiri mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan pada Pilkada Kabupaten Bandung 2020 ini.
Sama seperti semua pihak yang terlibat di Pilkada Serentak 2020, Agi terikat Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur protokol kesehatan pelaksanaan pemungutan suara.
Baca Juga:Cegah Kerumunan, Warga Diminta Langsung Pulang Usai Nyoblos
Pasal 68 huruf d PKPU itu mengatur, Saksi dan Pengawas TPS yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai.
Idealnya sebagai saksi kata Agi, alat perlindungan diri (APD) itu disediakan oleh pihak yang memberinya mandat untuk menjadi saksi.
Namun fakta di lapangan berkata sebaliknya. Agi tak dibekali APD apa pun. Ia hanya diberi surat, yang menunjukan, jika dirinya bertugas sebagai saksi.
"Engga ada dikasih APD, enggak di kasih apa-apa," kata Agi, saat dikonfirmasi via ponselnya, Rabu (9/12/2020).
Agi menyebutkan, tidak ada barang apa pun sebagai pelindung diri yang ia dapat, baik dari petugas TPS maupun dari partai yang menugasinya.
Baca Juga:Nyoblos, Teh Nia: Rasanya Lebih Tegang dari Melahirkan
"Masker juga saya bawa sendiri," terangnnya.