Polisi Tak akan Panggil Habib Rizieq Lagi, Polda Metro: Langsung Ditangkap

Habib Rizieq sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik saat masih berstatus sebagai saksi.

Ari Syahril Ramadhan | Muhammad Yasir
Jum'at, 11 Desember 2020 | 15:25 WIB
Polisi Tak akan Panggil Habib Rizieq Lagi, Polda Metro: Langsung Ditangkap
Organisasi sayap NU, Anshor dan Banser tolak Habib Rizieq Shihab datang ke Banten. Mereka berdemo di Alun-alun Barat Kota Serangm Jumat (20/11/2020). (Suara.com/Sofyan Hadi)
Habib Rizieq Shihab (LDTV)
Habib Rizieq Shihab (LDTV)

Ancam Ditangkap

Polda Metro Jaya siap menangkap Rizieq Shihab setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

"Polisi siap tangkap Rizieq," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Yusri mengatakan upaya penangkapan itu merupakan salah satu kewenangan Polri yang diatur sesuai Undang-Undang.

Baca Juga:Komisi III ke Rizieq: Jangan Pakai Power Civil Society untuk Melawan Hukum

"Kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya? Pemanggilan atau penangkapan," tambahnya.

Pada kasus itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq tersangka dugaan pelanggaran prokes.

Selain itu, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran prokes di hajatan Habib Rizieq.

Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggungjawab bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.

Yusri menjelaskan Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.

Baca Juga:DPR ke Rizieq: Jangan Melawan Hukum Pakai Power Civil Society, Berbahaya!

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak