Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.
Polisi Tak akan Panggil Habib Rizieq Lagi, Polda Metro: Langsung Ditangkap
Habib Rizieq sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik saat masih berstatus sebagai saksi.
Ari Syahril Ramadhan | Muhammad Yasir
Jum'at, 11 Desember 2020 | 15:25 WIB

BERITA TERKAIT
Prabowo-Gibran Salat Ied Bareng di Masjid Istiqlal, Polda Metro Jaya Kerahkan 710 Personel
31 Maret 2025 | 06:44 WIB WIBREKOMENDASI
News
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
02 April 2025 | 11:40 WIB WIBTerkini