Simpatisan Kepung Polres Minta HRS Dibebaskan, Kapolres: akan Disampaikan

Penanganan Habib Rizieq dilakukan Polda Metro Jaya. Tapi Kapolres Ciamis akan tetap menyampaikan aspirasi simpatisan ini ke pimpinannya.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 14 Desember 2020 | 11:24 WIB
Simpatisan Kepung Polres Minta HRS Dibebaskan, Kapolres: akan Disampaikan
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di markas Front Pembela Islam, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJabar.id - Kepala Kepolisian Resor Ciamis, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Dony Eka Putra mengatakan pihaknya akan menyampaikan aspirasi dari massa yang menamakan diri Organisasi Masyarakat Islam Ciamis.

Sebelumnya, beredar video sekelompok pendukung Habib Rizieq Shihab menggeruduk kantor polisi. Mereka tak terima polisi menahan Rizieq dan meminta polisi untuk menahan mereka untuk menggantikan Rizieq.

"Ya, menyampaikan aspirasi mereka terkait penahanan Rizieq dan kami jelaskan bahwa itu penanganannya kan di Polda Metro Jaya, namun apa yang mereka sampaikan Insya Allah akan kami teruskan ke pimpinan," ucap Dony saat dikonfirmasi.

Massa yang mengatasnamakan Organisasi Masyarakat Islam Ciamis, kata Donny, meminta Rizieq Shihab agar dibebaskan.

"Dikeluarkan Rizieq dari tahanan, intinya itu," kata Donny.

Habib Rizieq Shihab sendiri telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (12/12/2020). Dia tampak keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 00.22 WIB.

Pantauan Suara.com, Rizieq langsung dibawa masuk menuju mobil tahanan. Terpantau, sang pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut mendapat pengawalan dari sejumlah aparat kepolisian.

Rizieq tampak mengenakan rompi tahan berwarna orange dan dalam kondisi tangan terborgol.

Sejumlah pendukung Rizieq yang menunggu di lokasi tampak menangis karena sang imam besar dibawa oleh mobil tahanan.

"Takbir! Habib. Habib," isak mereka.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini