Bejat! Oknum Guru Cabuli Anak Didiknya di Dalam Kelas

Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan dan dipinjami handphone untuk main game.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 15 Desember 2020 | 11:21 WIB
Bejat! Oknum Guru Cabuli Anak Didiknya di Dalam Kelas
DD (45 tahun) seorang guru di Kabupaten Cianjur dicokok polisi karena cabuli siswanya. [Sukabumiupdate.com/Istimewa]

SuaraJabar.id - Tindakan pria berinisial DD (45) tidak patut ditiru sama sekali. Mengemban tugas untuk mendidik dan mencerdaskan siswanya, oknum guru ini malah melakukan tindakan pelecehan seksual pada siswanya yang masih berusia 9 hingga 12 tahun.

Aksi bejat oknum guru ini akhirnya terbongkar. Ia diciduk jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur karena diduga telah melakukan tindak asusila terhadap para siswanya.

Pelaku ditangkap polisi di warung miliknya di daerah Kecamatan Mande, setelah sebelumnya polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aksi bejat yang dilakukan oknum guru honorer salah satu yayasan itu.

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Karangtengah itu kini menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskim Polres Cianjur.

Baca Juga:Didemo Puluhan Ribu Buruh, Pemkab Cianjur akhirnya Naikkan UMK 2021

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita lima setel pakaian seragam sekolah dasar milik para korban, dan satu buah handphone milik pelaku sebagai barang bukti.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan, kasus asusila ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban kemudian melaporkan DD ke polisi.

"Sejauh ini ada sembilan korban yang telah melapor. Namun, pemeriksaan masih intensif dilakukan untuk mengungkap kemungkinan ada korban lain," kata Anton kepada wartawan, Senin (15/12/2020).

Berdasarkan keterangan, lanjut Anton, pelaku melakukan perbuatannya itu dari rentang 2018 sampai 2019. Para korban dicabuli di dalam kelas.

Baca Juga:Intip Visi Misi Calon Pemimpin Cianjur di Acara Debat Siang Ini

"Rata-rata usia korban 9-12 tahun. Semuanya berjenis kelamin laki-laki," ujar dia.

Disebutkan, untuk memuluskan perbuatan bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan dan dipinjami handphone untuk main game.

"Para korban diancam akan diberi nilai jelek, jika menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tua mereka," ucap Anton.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini