SuaraJabar.id - Polisi terlibat bentrok dengan ratusan massa aksi Ratusan massa aksi yang menamakan diri Forum Masyarakat Penyelamat Demokrasi (FMPD) Kabupaten Tasikmalaya di kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Jalan Raya Singaparna, Rabu (16/12/2020).
Bentrokan berawal dari usaha massa untuk masuk ke kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Aksi mereka dihalangi polisi yang berjaga. Bentrokan pun tak terhindarkan.
Aksi baku hantam yang dibarengi saling lempar batu itu bahkan mengakibatkan beberapa anggota kepolisian Polres Tasikmalaya yang menjaga jalannya aksi terluka di bagian kepala.
Bahkan ada satu anggota kepolisian yang harus dievakuasi ke rumah sakit karena luka cukup parah di bagian kepala.
Baca Juga:Ketua FPI Tasikmalaya: Kami ke Sini Hanya Menuntut Keadilan
Kedatangan ratusan massa aksi itu, tidak lain bertujuan mendesak KPU dan Bawaslu membatalkan SK KPU Kabupaten Tasikmalaya terkait penetapan pasangan calon nomor 2 yang notabennya merupakan petahana karena dianggap melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.
Pelanggaran itu, dikaitkan dengan Intruksi Bupati Nomor 6 tahun 2020 tentang tanah wakaf atau SK wakaf tanggal 2 september 2020 dan Surat Edaran Bupati Nomor 42 tahun 2020 tanggal 3 September, yang dikeluarkan Calon Bupati Tasikmalaya petahana Ade Sugianto.
Kebijakan itu, dinilai melanggar UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 3 yang berbunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan program dam kegiatan yang menguntungkan pasangan calon di daerah sendiri atau daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih.
"Sementara penetapan calon dilakukan 23 september oleh KPU. Nah calon Petahana mengeluarkan kebijakan itu tanggal 2 dan 3 september. Ini jelas melanggar," ujar Korlap aksi Oos Basor, Rabu (16/12/2020).
Namun dalam perjalannya, KPU justru meloloskan Ade Sugianto dan dianggapnya terkesan tutup mata serta tutup telinga.
Baca Juga:FPI Serbu Kantor Polisi Lagi, Minta Kerumunan Gibran Juga Diproses Hukum
"Jelas kok, petahana itu melakukan pelanggaran. Tapi kenapa justru KPU meloloskan dan Bawaslu tidak memberikan rekom diskualifikasi," ujar Oos.
Dengan fakta itu, lanjut Oos, meminta kepada KPU dan Bawaslu membatalkan kemenangan dan mendiskualifikasi paslon nomor 2 atau petahana yang dianggap sudah melanggar undang-undang.
"Karena kami khawatir ini jika diabaikan, akan terjadi konflik horizontal di tengah masyarakat," ujar Oos.