SuaraJabar.id - Massa pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Iwan Saputra-Iip Miftahul Paoz mendatangi rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten untuk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya di Gedung Dakwah Islam (GDI) Singaparna, Selasa (15/12/2020). Mereka mendesak rapat pleno dibubarkan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin menjelaskan, tahapan yang sedang dilaksanakan oleh KPU adalah rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten untuk Pilkada Tasik di Gedung Dakwah Islam (GDI).
Rapat pleno tingkat kabupaten ini dihadiri para saksi dari keempat pasangan calon, perwakilan pimpinan partai politik peserta di Pilkada Tasikmalaya, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 39 kecamatan.
"Kita melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara dari seluruh kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya. Dalam pleno ini kami tidak menargetkan kapan selesainya kegiatan pleno kali ini," terang Zamzam.
Baca Juga:Pilkada Tasikmalaya Belum Kelar, Kantor Bupati Dipenuhi Karangan Bunga
Menurut Zamzam, pelaksanaan pleno tingkat kabupaten ini, bergantung dari forum yang terdiri dari KPU, Bawaslu, saksi calon, dan perwakilan pimpinan partai politik.
Zamzam juga mengatakan, tahapan ini merupakan salah satu rangkaian terpenting demi hasil yang teruji dengan baik atas hasil Pilkada Tasik yang telah dilaksanakan di 3.740 TPS pada 9 Desember 2020.
Menyikapi aksi massa di luar GDI, Zamzam mengungkapkan, unjuk rasa tersebut masih dalam koridor demokrasi di Pilkada Tasikmalaya.
Dia juga menilai, aksi tersebut tidak mengganggu jalannya pleno kabupaten lantaran berada dalam pengawasan dan perizinan aparat pengamanan.
"Kami menghargai setiap aspirasi yang disampaikan dan tentu akan menjadi Perhatian kami untuk menindaklanjuti terkait hal-hal yang disampaikan selama sesuai dengan koridor hukum dan peraturan," ujar Zamzam.
Baca Juga:Peserta Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Diminta Tak Deklarasi Kemenangan