Jalur Puncak Ditutup saat Malam Tahun Baru bukan untuk CFN

Tidak diperkenankannya ada kegiatan CFN di Kawasan Puncak Bogor karena Polres Bogor tidak lagi mengeluarkan izin keramaian sejak pandemi Covid-19 pada Maret 2020.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 17 Desember 2020 | 10:36 WIB
Jalur Puncak Ditutup saat Malam Tahun Baru bukan untuk CFN
ILUSTRASI. Suasana kepadatan kendaraan saat pemberlakuan sistem satu arah di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (5/10/2019). (Foto: Antara)

SuaraJabar.id - Penutupan jalur Puncak selama 12 jam pada malam tahun baru 2021 nanti bukan untuk penyelenggaraan Car Free Night (CFN) di kawasan itu.

Hal ini diungkapkan Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy di Cibinong, Bogor, Kamis (17/12). Menurutnya, penutupan dilakukan untuk mencegah kerumunan.

"Jadi kalau dulu kebiasaan setiap tahun ditutup dalam rangka car free night ya, ini enggak ada. Tutup tuh dalam artian bukan untuk car free night, tetapi untuk mengantisipasi adanya kerumunan," kata Roland.

Menurutnya, tidak diperkenankannya ada kegiatan CFN di Kawasan Puncak Bogor karena Polres Bogor tidak lagi mengeluarkan izin keramaian sejak pandemi Covid-19 pada Maret 2020.

Baca Juga:Dear Warga Kabupaten Bekasi, Dilarang Gelar Perayaan Malam Tahun Baru

"Kita enggak keluarkan izin (keramaian) dari semenjak ada Covid-19 kita tidak mengeluarkan izin. Aturan segala macam kita sesusaikan dengan Gugus Tugas," kata mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Roland mengaku akan mengerahkan sekitar 700 personel kepolisian untuk mengamankan malam tahun baru dengan skala prioritas di Jalur Puncak.

"Saya sudah berkoordinasi dengan gugus, bersama gugus nanti kita akan patroli di sekitaran Puncak untuk menghindari adanya kerumunan juga," tuturnya.

Seperti diketahui, Kasatlantas Polres Bogor, Iptu Dicky Pranata mengungkapkan bahwa petugas kepolisian akan melakukan penutupan selama 12 jam Jalur Puncak tepatnya di pintu keluar-masuk Tol Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor pada malam tahun baru 2021.

"Demi mengurangi kepadatan arus lalu lintas dan mencegah penyebaran Covid-19 di sekitaran Jalur Puncak pada malam tahun baru 2021," ungkap Dicky.

Baca Juga:Warga Makassar Dilarang Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru

Menurutnya, penutupan jalur akan dilakukan selama 12 jam mulai pukul 18.00 WIB 31 Desember 2020 hingga pukul 06.00 WIB 1 Januari 2021.

Dicky menyebutkan, bagi pengendara yang ingin bepergian ke daerah Cianjur ataupun Bandung bisa bisa menggunakan jalan alternatif selama Jalur Puncak ditutup. Ada dua jalan alternatif, yaitu lewat Sukabumi dan lewat Jonggol. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini