Tak Boleh Ada Kembang Api pada Malam Tahun Baru di Jawa Barat

Jajarannya tidak akan segan untuk melakukan penindakan. Termasuk kegiatan pesta kembang api dan minuman beralkohol.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 22 Desember 2020 | 10:43 WIB
Tak Boleh Ada Kembang Api pada Malam Tahun Baru di Jawa Barat
ILUSTRASI. Suasana pesta kembang api saat malam tahun baru di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (1/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

SuaraJabar.id - Polisi melarang penggunaan kembang api pada malam penggantian tahun baru 2021 di seluruh daerah di Jawa barat. Ini merupakan turunan dari kebijakan pemerintah daerah setempat yang melarang perayaan tahun baru dalam bentuk apa pun.

Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri menyebutkan, pihaknya bakal melakukan pengawasan ketat sepanjang libur Natal dan tahun baru.

Jika menemukan ada pesta perayaan tahun baru terutama yang berpotensi mengundang kerumunan, jajarannya tidak akan segan untuk melakukan penindakan. Termasuk kegiatan pesta kembang api dan minuman beralkohol.

"Maka dari itu kita akan tindak, bukan hanya di awasi saja. Kembang api juga tidak boleh, namanya juga perayaan. Perayaannya gak boleh apalagi kembang api, tidak boleh," kata Jendral bintang dua itu, di Mapolda, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (22/12/2020).

Baca Juga:Amankan Libur Nataru, Polresta Pontianak Terjunkan 1.600 Personel Gabungan

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta seluruh jajaran untuk menindak tegas acara perayaan malam tahun baru.

Hal ini setelah keluarnya Surat Edaran bernomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa. Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar.

"Jabar melarang untuk mengadakan perayaan akhir tahun. Baik indoor maupun outdoor. Kemudian operasi yustisi akan ditingkatkan," kata Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar Daud Achmad, di Bandung, Jumat (18/12/2020).

Daud mengatakan, ada beberapa poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Pertama, meminta bupati/wali kota membuat Surat Edaran Bupati/Wali Kota kepada seluruh masyarakat, dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata.

"Supaya mereka tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun," ucapnya.

Baca Juga:Riau Siagakan 1.200 Personel Gabungan Jelang Perayaan Nataru

Kontributor : Cesar Yudistira

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini