SuaraJabar.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar berencana memeriksa enam orang dalam kasus jaringan prostitusi yang melibatkan artis sekaligus model berinisial TA. Mereka akan diperiksa sebagai saksi.
Dari enam orang yang diperiksa, beberapa di antaranya berstatus sebagai pesohor.
"Enam saksi Minggu ini akan diperiksa. Beberapa di antaranya (berprofesi) artis," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago, saat ditemui di Mapolda, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (22/12/2020).
Artis yang bakalan diperiksa juga berstatus sebagai saksi. Artis yang akan turut diperiksa, lanjut Erdi, pernah diasuh oleh mucikari yang saat ini telah dijadikan tersangka.
Baca Juga:Nama Asli Anya Geraldine Ketahuan Usai Unggah SIM C Baru
"Pernah dengan mucikarinya (TA)," katanya.
Disinggung siapa artis-artis tersebut, Erdi mengatakan pihaknya belum dapat menjabarkan hal tersebut. Pihaknya akan segera menyampaikan lebih lanjut kelanjutan penyidikan tersebut.
"Nantilah (inisialnya). Kita sampaikan lebih lanjut hasilnya," pungkas Erdi.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jabar, amankan seorang artis yang juga berprofesi sebagai selebgram, asal ibukota, yang terlibat dengan jaringan prostitusi.
"Kita amankan, inisial TA. Dia berprofesi sebagai artis dan selebgram," kata Kasudit V, Kompol Reonald TS Simanjuntak, saat ditemui di Mapolda Jabar, Kamis (18/12/2020).
Baca Juga:Dikaitkan dengan Isu Prostitusi, Postingan Terbaru Tania Ayu Jadi Sorotan
TA sendiri, diamankan di salah satu hotel, yang ada di kota Bandung, pada Kamis sore ini. Saat diamankan TA diketahui tengah bersama seorang pria, yang diduga sebagai penerima jasa esek-esek, dengan TA sebagai penyedia jasa.
"Saat kita amankan, dia (TA) sedang di kamar, dengan pria. Barang buktinya nanti kita di paparkan," ucapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui tarif TA untuk memberikan pelayanan jasa esek-esek, cukup fantastis.
"Untuk TA ini yang kita dapatkan keterangan 75 juta satu hari kencan," ucapnya.
Jaringan mucikari artis TA ini, sudah menjalankan bisnisnya cukul lama. Mereka para mucikari itu mendapat 10 persen dari harga, para wanita yang melayani jasa esek-esek.
"Mereka sudah lama ya, mereka sudah melakukan kegiatan ini sejak tahun 2016 kurang lebih empat tahun, mereka sudah lakukan kegiatan ini dan dalam empat tahun sudah punya jaringan yang luas," katanya.
Mereka mucikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dianatar berinisial AH, RJ, dan MR alias Alona.
Kontributor : Cesar Yudistira