Hasil Rapid Test Selamatkan Haikal Hassan dari Pemeriksaan Polisi Hari Ini

Haikal Hassan yang dijadwalkan akan diperiksa penyidik Rabu pagi juga diwajibkan menjalani tes kesehatan dan hasilnya tes cepat antibodi yang bersangkutan reaktif COVID-19.

Siswanto
Rabu, 23 Desember 2020 | 18:58 WIB
Hasil Rapid Test Selamatkan Haikal Hassan dari Pemeriksaan Polisi Hari Ini
Haikal Hassan [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

SuaraJabar.id - Penyidik Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Center Haikal Hassan setelah hasil tes cepat antibodinya reaktif COVID-19.

"Kami sudah sampaikan kepada yang bersangkutan untuk sebaiknya isolasi mandiri sambil menunda sementara undangan klarifikasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (23/12/2020).

Yusri menjelaskan Polda Metro Jaya mewajibkan semua pihak yang akan diperiksa penyidik untuk menjalani tes cepat (rapid test) dan tes usap (swab test).

Haikal Hassan yang dijadwalkan akan diperiksa penyidik Rabu pagi juga diwajibkan menjalani tes kesehatan dan hasilnya tes cepat antibodi yang bersangkutan reaktif COVID-19.

Baca Juga:Periksa Ulang Kasus Klaim Lihat Nabi, Polisi Tunggu Hasil Swab Babe Haikal

Petugas kemudian melakukan tes usap antigen dan hasilnya negatif meski, demikian polisi tetap merujuk yang bersangkutan ke RS Polri Kramat Jati untuk tes usap PCR.

"Untuk lebih meyakinkan lagi karena untuk dilakukan pemeriksaan demi keamanan, petugas, berkoordinasi dengan yang bersangkutan, kemudian kita rujuk ke RS Polri untuk dilakukan tes usap PCR lagi di sana," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menjadwal ulang klarifikasi kepada Haikal Hassan terkait pernyataannya soal mimpi bertemu Rasulullah SAW.

Haikal yang juga juru bicara Persaudaraan Alumni 212 dilaporkan Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam Husin Shihab ke Polda Metro Jaya.

Haikal dipolisikan atas dugaan menyebar berita bohong karena menyampaikan mimpi bertemu dengan Rasulullah. Pernyataan Haikal soal mimpi itu disampaikan saat proses pemakaman lima laskar FPI di Megamendung, Jawa Barat.

Baca Juga:Habib Rizieq Jadi Tersangka 2 Kasus Kerumuman Massa di Jakarta dan Bogor

Laporan terhadap Haikal tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. [Suara.com dan berbagai sumber]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini