Ditetapkan sebagai Tersangka Video Porno, Gisel Akhirnya Mengaku

Kini Polisi menetapkan Gisel sebagai tersangka pornografi video panas 19 detik.

Ari Syahril Ramadhan | Bagaskara Isdiansyah
Selasa, 29 Desember 2020 | 14:38 WIB
Ditetapkan sebagai Tersangka Video Porno, Gisel Akhirnya Mengaku
Baju yang dipakai Gisella Anastasi (kanan) disebut mirip dengan baju yang dikenakan perempuan mirip Gisel (kiri). [Instagram]

SuaraJabar.id - Teka teki mengenai sosok dalam video syur mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel terungkap. Setelah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Gisel akhirnya mengakui jika perempuan dalam video berdurasi 19 detik itu adalah dirinya.

Kini Polisi menetapkan Gisel sebagai tersangka pornografi video panas 19 detik. Kasus video porno Gisel ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Gisel berserta pria berinisial MYD resmi ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikan status yang tadinya saksi kepada saudari GA (Gisel) dan saudara MYd sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga:Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur

Yusri mengatakan, penetapan tersangka terhadap Gisel tersebut diambil berdasarkan bukti petunjuk, keterangan saksi ahli dan juga hasil forensik. Gisel juga mengakui bahwa yang ada dalam video tersebut merupakan dirinya.

Roy Suryo menyebar video porno mirip Gisel bersurasi 19 detik secara utuh.
Roy Suryo menyebar video porno mirip Gisel bersurasi 19 detik secara utuh.

"Juga keteramhan dari saydari GA dan MYD, bahwa saydari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli IT, dan saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yabg ada di video tersebut yg berdedar di media sosial, itu adalah dirinya sendiri," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut pun Gisel dan MYD dikenakan Pasal ayat 1 jo pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi. Keduanya, akan segera dijadwalkan pemanggilan oleh pihak Polda Metro Jaya.

"Hukumannya paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. Nanti rencana ke depan secepatnya kita panggil keduanya sebagai tersangka," tandasnya.

Artis Gisella Anastasia saat menghadiri sidang putusan cerainya dengan Gading Marten di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/1). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]
Artis Gisella Anastasia saat menghadiri sidang putusan cerainya dengan Gading Marten di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/1). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]

Sebelumnya diberitakan, Video syur mirip Gisella Anastasia memang sempat bikin geger publik. Video berdurasi 19 detik itu beredar luas di jagat maya.

Baca Juga:Gisel Tidak Jadi Tersangka ? Ini Harapan Nikita Mirzani

Kini, polisi sudah meringkus pelaku penyebaran video tersebut. Si pelaku bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sembari menunggu hasil forensik dari video itu, polisi memilih kembali memeriksa Gisella Anastasia untuk keterangan tambahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini