Tak Niat Raup Rupiah dari Video Syur, ICJR: Gisel Tak Pantas Dipidanakan

ICJR sebut Gisel seharusnya diperlakukan sebagai korban.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 30 Desember 2020 | 12:34 WIB
Tak Niat Raup Rupiah dari Video Syur, ICJR: Gisel Tak Pantas Dipidanakan
Penyanyi Gisella Anastasia saat tiba di Gedung Reskrimsus untuk kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur mirip dirinya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJabar.id - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati mengatakan, Gisella Anastasia dan pria berinisial MYD yang ada di video syur berdurasi 19 detik tak dapat dipidanakan jika keduanya tak berniat video itu menyebar luar.

Sebelumnya, olisi telah menetapkan Gisella Anastasia alias Gisel menjadi tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik. Pemeran pria berinisial MYD juga berstatus sama. GA dan MYD menjadi tersangka atas sangkaan Pasal 4 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video itu ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi. Penyidik harus kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik," kata Maidina dalam keterangannya dikutip dari Suarasumut.id, Rabu (30/12/2020).

Sebelumnya, olisi telah menetapkan Gisella Anastasia alias Gisel menjadi tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik. Pemeran pria berinisial MYD juga berstatus sama. GA dan MYD menjadi tersangka atas sangkaan Pasal 4 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga:Gisella Anastasia: Saya Tertekan, Cemas, dan Lelah

Maidina memaparkan, dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.

"Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan "membuat" dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri. Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi," ujarnya.

Pada Pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan larangan "memiliki atau menyimpan" tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Perdebatan lain terkait dengan adanya Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi.

Mengenai hal ini, katanya, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik, ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik.

Baca Juga:Komnas Perempuan Membela, Gisel dan Nobu Tak Salah Rekam Video Syur

"Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut. Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak