SuaraJabar.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur Selly Nurdinah mengatakan, pihaknya seharusnya melakukan penetapan pemenang Pilkada Cianjur yang sesuai hasil rekapitulasi penghitungan suara paslon Herman Suherman-TB Mulyana Syahrudin unggul 57,1% pada 23 Desember 2020.
Namun hal itu urung dilaksanakan lantaran ada perubahan jadwal pengumuman dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Rencananya, sesuai tahapan Pilkada Cianjur, setelah KPU Cianjur menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pada 15 Desember lalu, kemudian ada waktu tiga hari untuk memberi kesempatan bagi paslon yang akan mengajukan ke MK.
Namun, hingga waktu tiga hari masa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) tidak ada yang mengajukan gugatan ke MK tepat pada 18 Desember, maka ada waktu 5 hari menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) MK.
Baca Juga:Unggul di Pilkada 2020, Mahyeldi Ansharullah Jabat Ketum DPW PKS Sumbar
Selly Nurdinah mengatakan, jika sesuai jadwal, pemenang Pilkada Cianjur diumumkan sekira 23 hingga 30 Desember 2020, sejak MK mengeluarkan BRPK.
“Iya, memang kalau BRPK MK keluar sesudah tiga hari masa PHP, maka akhir Desember sudah diumumkan,” kata Selly kepada Ayobandung.com-jejaring Suara.com, Rabu (30/12/2020).
Namun, ungkap Selly, ada perubahan jadwal dari MK mengeluarkan BRPK, yakni antara 18-19 Januari 2021. Nantinya MK akan mengirimkan ke KPU Pusat, lalu dilanjutkan ke KPU Provinsi Jabar terakhir ke KPU Cianjur.
“Ada waktu maksimal 5 hari sejak dikeluarkan BRPK untuk diumumkan pemenang Pilkada Cianjur, kalau keluarnya 18 Januari, kita bisa umumkan pada 19 Januari atau pada hari kerja,” katanya.
Baca Juga:Lawan Kotak Kosong, Pilkada Pasaman Berakhir Tanpa Gugatan MK