Kedua, kajian tata kelola insentif dan santunan tenaga kesehatan, KPK memberikan rekomendasi agar langsung diberikan kepada tenaga kesehatan dan verifikasi dan validasi dilakukan di daerah saja.
Rekomendasi ketiga adalah melakukan pembelian vaksin Covid-19 setelah uji klinis tahap 3 rampung.
Rekomendasi lainnya adalah harus mendapatkan pertimbangan dari Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan meminta pertimbangan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN (Jamdatun), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membantu menganalisis draf kontrak pengadaan vaksin.
Keempat, kajian pembangunan maupun peningkatan fasilitas rumah sakit rujukan untuk penanganan Covid-19, rekomendasi yang diberikan adalah perlunya panduan pengusulan RS rujukan tersebut, dan Kementerian Keuangan harus mempertegas sumber pendanaan untuk pembangunan/peningkatan fasilitas RS Rujukan COVID-19 di daerah.
Baca Juga:Harun Masiku Masuk Daftar 7 Buronan KPK
Kelima, di bidang PEN korporat, KPK melihat kerentanan korupsi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah, Kebijakan penambahan PMN pada BUMN, Kebijakan Investasi Pemerintah, Penjaminan Pemerintah atas Kredit Modal Kerja UMKM dan Korporasi, Penempatan Dana Pemerintah, Kebijakan Subsidi Bunga/Margin terhadap Kredit/Pembiayaan UMKM.
"Semua kebijakan terkait dengan PEN harus dibuatkan aturan terkait benturan kepentingan yang lebih detail agar terhindar dari tindak pidana korupsi," kata Alexander.
Keenam, kajian jaring pengaman sosial berupa pemberian sembako maupun uang tunai melalui program kartu prakerja, program bantuan sosial (PKH, paket bantuan sembako dan bantuan tunai sembako, Bansos Jabodetabek, Bansos Non-Jabodetabek), stimulus COVID-19 di sektor kelistrikan/diskon listrik, bantuan bansos beras, dan bantuan subsidi upah bagi pekerja yang upahnya di bawah Rp5 juta.
"Pada kajian kartu prakerja, selain memberhentikan sementara program ini, rekomendasi KPK juga berdampak pada penyelamatan uang negara sebesar Rp30,8 miliar akibat penghilangan tahapan face recognition," kata Alexander.
Menurut Alexander, agar tidak terjadi tumpang-tindih penerima dan tepat sasaran, perlu sinkronisasi data yang dimiliki kementerian sosial, PT PLN dengan NIK yang ada di Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga:Berikut DPO KPK, dari Harun Masiku sampai Sepasang Suami Istri
Pemutakhiran data juga perlu dilakukan secara terus-menerus oleh pemerintah daerah dengan bantuan dana dekonsentrasi dari pusat.