KPK Rekomendasikan Pembelian Vaksin Covid-19 Tunggu Hasil Uji Klinis 3

Sembilan kajian non-Covid-19 dan satu survei penilaian integritas serta menghasilkan potensi penyelamatan uang negara sebesar Rp652,8 miliar.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 30 Desember 2020 | 15:55 WIB
KPK Rekomendasikan Pembelian Vaksin Covid-19 Tunggu Hasil Uji Klinis 3
ILUSTRASI. Petugas menurunkan kontainer berisi vaksin COVID-19 saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, tangerang, Banten, Minggu (6/12/2020). Sebanyak 1,2 juta dosis vaksin COVID-19 buatan perusahaan farmasi Sinovac, China, tiba di tanah air untuk selanjutnya akan diproses lebih lanjut ke Bio Farma selaku BUMN produsen vaksin. [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]

"Semua kebijakan terkait dengan PEN harus dibuatkan aturan terkait benturan kepentingan yang lebih detail agar terhindar dari tindak pidana korupsi," kata Alexander.

Keenam, kajian jaring pengaman sosial berupa pemberian sembako maupun uang tunai melalui program kartu prakerja, program bantuan sosial (PKH, paket bantuan sembako dan bantuan tunai sembako, Bansos Jabodetabek, Bansos Non-Jabodetabek), stimulus COVID-19 di sektor kelistrikan/diskon listrik, bantuan bansos beras, dan bantuan subsidi upah bagi pekerja yang upahnya di bawah Rp5 juta.

"Pada kajian kartu prakerja, selain memberhentikan sementara program ini, rekomendasi KPK juga berdampak pada penyelamatan uang negara sebesar Rp30,8 miliar akibat penghilangan tahapan face recognition," kata Alexander.

Menurut Alexander, agar tidak terjadi tumpang-tindih penerima dan tepat sasaran, perlu sinkronisasi data yang dimiliki kementerian sosial, PT PLN dengan NIK yang ada di Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga:Harun Masiku Masuk Daftar 7 Buronan KPK

Pemutakhiran data juga perlu dilakukan secara terus-menerus oleh pemerintah daerah dengan bantuan dana dekonsentrasi dari pusat.

"Dengan sinkronisasi data dari BPJS Ketenagakerjaan dengan Kartu Prakerja pada program bantuan subsidi upah pekerja dapat menyelamatkan uang negara sebesar Rp622 miliar," ungkap Alexander.

Selain kajian dalam penanganan Covid-19, KPK melaksanakan kajian reguler, yakni di sektor penegakan hukum, energi, sumber daya alam, pendidikan, layanan publik dan reformasi birokrasi, serta pengukuran dalam bentuk piloting untuk Survei Penilaian Integritas (SPI) secara elektronik. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini