Pernah Ingin Dibubarkan FPI, Kini YLBHI Lantang Tolak Pembubaran FPI

Ironis kini FPI yang dilarang. YLBHI, di sisi lain, adalah satu dari sedikit kelompok sipil yang pertama bersuara untuk membela ormas tersebut.

Ari Syahril Ramadhan | Bagaskara Isdiansyah
Kamis, 31 Desember 2020 | 19:35 WIB
Pernah Ingin Dibubarkan FPI, Kini YLBHI Lantang Tolak Pembubaran FPI
Gerombolan orang mengepung kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (17/9/2017) menjelang dini hari. [Dok. YLBHI]

"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

Pemerintah melihat banyak pelanggaran yang dilakukan organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab selama berkegiatan.

"Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi, dan sebagainya," ujarnya.

Pemerintah pun berkesimpulan untuk melarang dan menghentikan seluruh kegiatan yang digelar FPI.

Baca Juga:FPI Berubah Jadi Front Persatuan Islam, Polri Bilang Begini

Hal tersebut didasari oleh putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak