"Pembubaran seperti ini secara jangka panjang tidak efektif untuk mengatasi kekerasan sipil, provokasi kebencian, dsb, bahkan menggerogoti sendi-sendi demokrasi Indonesia. Mungkin justru akan membuat bom waktu,"
Adapun organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil yakni KontraS (Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan, Institute Perempuan, LBH Masyarakat (LBHM), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesa), PSHK (Pusat Studi Hukum & Kebijakan), SAFENET (Southeast Asia Freedom of Expression Network), YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), YPII (Yayasan Perlindungan Insani Indonesia).

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Front Pembela Islam (FPI) telah bubar secara de jure sejak 21 Juni 2019.
Baca Juga:FPI Berubah Jadi Front Persatuan Islam, Polri Bilang Begini
Karena tidak mempunyai kedudukan hukum, pemerintah juga resmi melarang aktivitas FPI dan menghentikan seluruh kegiatannya.
"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
Pemerintah melihat banyak pelanggaran yang dilakukan organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab selama berkegiatan.
"Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi, dan sebagainya," ujarnya.
Pemerintah pun berkesimpulan untuk melarang dan menghentikan seluruh kegiatan yang digelar FPI.
Baca Juga:Amnesty International: Pembubaran FPI Berpotensi Berangus Kebebasan Sipil
Hal tersebut didasari oleh putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.