Pernah Ingin Dibubarkan FPI, Kini YLBHI Lantang Tolak Pembubaran FPI

Ironis kini FPI yang dilarang. YLBHI, di sisi lain, adalah satu dari sedikit kelompok sipil yang pertama bersuara untuk membela ormas tersebut.

Ari Syahril Ramadhan | Bagaskara Isdiansyah
Kamis, 31 Desember 2020 | 19:35 WIB
Pernah Ingin Dibubarkan FPI, Kini YLBHI Lantang Tolak Pembubaran FPI
Gerombolan orang mengepung kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (17/9/2017) menjelang dini hari. [Dok. YLBHI]

"Pembubaran seperti ini secara jangka panjang tidak efektif untuk mengatasi kekerasan sipil, provokasi kebencian, dsb, bahkan menggerogoti sendi-sendi demokrasi Indonesia. Mungkin justru akan membuat bom waktu,"

Adapun organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil yakni KontraS (Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan, Institute Perempuan, LBH Masyarakat (LBHM), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesa), PSHK (Pusat Studi Hukum & Kebijakan), SAFENET (Southeast Asia Freedom of Expression Network), YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), YPII (Yayasan Perlindungan Insani Indonesia).

FPI Dibubarkan

Brimob dan tentara bongkar atribut FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. (Suara.com/Novian)
Brimob dan tentara bongkar atribut FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. (Suara.com/Novian)

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Front Pembela Islam (FPI) telah bubar secara de jure sejak 21 Juni 2019.

Baca Juga:FPI Berubah Jadi Front Persatuan Islam, Polri Bilang Begini

Karena tidak mempunyai kedudukan hukum, pemerintah juga resmi melarang aktivitas FPI dan menghentikan seluruh kegiatannya.

"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

Pemerintah melihat banyak pelanggaran yang dilakukan organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab selama berkegiatan.

"Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi, dan sebagainya," ujarnya.

Pemerintah pun berkesimpulan untuk melarang dan menghentikan seluruh kegiatan yang digelar FPI.

Baca Juga:Amnesty International: Pembubaran FPI Berpotensi Berangus Kebebasan Sipil

Hal tersebut didasari oleh putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini