Dana FPI di Bank Tak Bisa Dicairkan, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Digarong!

Dana FPI yang tersimpan di rekening mencapai puluhan juta rupiah.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 04 Januari 2021 | 15:15 WIB
Dana FPI di Bank Tak Bisa Dicairkan, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Digarong!
Ilustrasi --anggota Front Pembela Islam (FPI) aksi demo memprotes film 'Innocence of Muslims' di Kedutaan Amerika Serikat, Jakarta, Senin (17/9/2012). (Antara/Dhoni Setiawan)

SuaraJabar.id - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan rekening Front Pembela Islam (FPI) telah diblokir. Akibatnya, para mantan FPI tidak dapat mengambil dana yang masih tersimpan di rekening itu.

Kendati hanya satu, namun nominal uang yang tersisa masih cukup banyak. Hal ini terjadi usai pemerintah melarang aktivitas dan penggunaan atribut FPI.

“Satu rekening, di dalamnya sisa beberapa puluh juta rupiah, digarong,” ujar Aziz Yanuar, dilansir Suara.com yang mengutip dari Hops.id, Senin (4/1/2020).

Kendati demikian, Aziz tak mau menuduh siapa pihak yang bertanggung jawab atas penggarongan uang tersebut. Namun, satu yang dia sayangkan, harta yang terbilang besar itu sejatinya milik umat. Maka, rasanya tak pantas seandainya tiba-tiba dibekukan tanpa sepengetahuan kelompoknya.

Baca Juga:Kekerasan Seksual Dunia Maya Terus Menghantui Perempuan Sumsel

“Saya tidak tahu sama siapa (yang menggarong uang). Tetapi itu uang umat puluhan juta juga digarong, luar biasa gesit kalau soal duit,” tegasnya.

Sementara itu, Pakar hukum pidana, Indriyanto Seno Adji mengatakan setelah dinyatakan sebagai organisasi terlarang, penegak hukum memang memiliki wewenang upaya paksa (dwang middelen atau coercive force) untuk memblokir rekening milik FPI.

“Memang dalam rangka pelaksanaan upaya paksa yang pro justitia, penegak hukum memiliki wewenang upaya paksa tersebut, termasuk pemblokiran rekening FPI, terlepas legalitas legal standing-nya,” terang Indriyanto disitat dari Beritasatu.

Lebih jauh, menurutnya, dalam upaya paksa tersebut, penekanannya terletak pada tindak hukum pemblokiran, bukan subyek standing. Mengingat, pemblokiran rekening merupakan salah satu tindakan hukum kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ilustrasi FPI
Ilustrasi FPI

Diketahui, selama ini, banyak pihak yang bertanya-tanya, dari mana FPI mendapat dana besar untuk menggelar sejumlah kegiatan di berbagai wilayah di Indonesia. Bahkan, pertanyaan tersebut semakin menjadi-jadi saat kelompok berseragam putih tersebut mengadakan aksi berjilid-jilid di kawasan Monas, Jakarta Pusat, tiga tahun lalu.

Baca Juga:Awal Tahun, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Sumsel

Bukan hanya itu, tudingan yang sama juga menyasar tokoh sentral mereka, Habib Rizieq Shihab ketika berada di Arab Saudi selama bertahun-tahun.

Malahan, sempat muncul anggapan, ada kelompok atau aktor tertentu yang selama ini menjadi donator tetap FPI di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini