Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan Baasyir bakal bebas murni Jumat, 8 Januari 2021 dari LP Gunung Sindur.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar Imam Suyudi mengatakan pembebasan Baasyir dipastikan telah sesuai prosedur karena telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan," tutur Suyudi.
Dalam pembebasan Baasyir, LP Gunung Sindur bakal berkoordinasi dengan pihak terkait yang menangani kasus terorisme sehingga pengawasan kepada Baasyir bakal tetap dilakukan pihak terkait lain.
Baca Juga:Abu Bakar Baasyir Besok Bebas, Masihkah Punya Kekuatan Jaringan Teroris?