Eks Kadis Bina Marga Dibunuh 7 Orang, Diduga Rusak Baliho Habib Rizieq

Soekanda Mansoer tewas dianiaya karena dianggap merusak baliho bergambar Habib Rizieq.

Reza Gunadha
Jum'at, 08 Januari 2021 | 16:33 WIB
Eks Kadis Bina Marga Dibunuh 7 Orang, Diduga Rusak Baliho Habib Rizieq
Satreskrim Polresta Tasikmalaya limpahkan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korbannya mantan Kadis PUPR Kabupaten Ciamis meninggal ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Rabu (5/1/2021). [Ayotasik.com/Heru Rukanda]

SuaraJabar.id - Mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Ciamis, Soekanda Mansoer, tewas dianiaya 7 orang lelaki, karena dituduh merusak baliho bergambar Habib Rizieq Shihab.

Warga Jalan Padasuka, kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, tersebut, dianiaya karena dianggap merusak baliho bergambar Habib Rizieq, September 2020.

Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya Ajun Komisaris Yusuf Ruhiman, Jumat (8/1/2021), mengatakan ketujuh tersangka telah ditangkap.

"Sudah dijadikan tersangka, yakni M (39), G (35), N (32), U (30), W (31), B (34), dan U (33). Ketujuhnya menganiaya korban sampai meninggal," kata Yusuf Ruhiman seperti diberitakan Ayotasik.com.

Baca Juga:Dituduh Lamban Tangani Rizieq Sakit, Polda: Pengacaranya Asal Ngomong Aja

Dia menjelaskan, berkasus kasus ketujuh tersangka sudah dilimpahkan pihak Polresta Tasikmalaya ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, pada Selasa (5/1).   

Polisi juga turut menyerahkan satu unit sepeda motor korban sebagai barang bukti kepada pihak kejaksaan.   

Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada Kamis (24/9/2020) di Jalan Mochamad Hatta, Kampung Cibogor Hilir, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.   

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Fajarudin mengatakan, saat ini pihaknya menerima pelimpahan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dari Polresta Tasikmalaya.

Dalam kasus tersebut, korban diduga telah merobek baligo bergambar HRS.   

Baca Juga:Gawat! Ada Pasien Covid-19 Berkeliaran di Kabupaten Ciamis

"Kami akan siapkan jaksa dan dakwaannya untuk para tersangka ini," ujar Fajarudin.   

Ia menuturkan, untuk langkah awal pihaknya akan meregister terlebih dahulu kasusnya dan nanti akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Tasikmalaya untuk proses persidangan.   

"Tak lama kok paling tiga hari. Setelah itu dilanjutkan prosesnya dengan persidangan secara daring dan waktunya ditetapkan oleh pihak PN," ucapnya.   

Ia menambahkan, sambil menunggu jadwal sidang, para tersangka ini akan dititipkan untuk penahanannya di lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas IIB Tasikmalaya.

"Semua tahanan kami titipkan di lapas," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini