Gara-gara Rebutan Pemandu Lagu, Warga 2 Desa di Indramayu Terlibat Bentrok

Rebutan pemandu lagu ini terjadi di sebuat kafe di Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokanbunder.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 13 Januari 2021 | 13:19 WIB
Gara-gara Rebutan Pemandu Lagu, Warga 2 Desa di Indramayu Terlibat Bentrok
ILUSTRASI. Para pemandu lagu saat di salah satu tempat hiburan kawasan Pantai Anyer. (Istimewa)

SuaraJabar.id - Berawal dari rebutan pemandu lagu atau PL di sebuah kafe, bentrokan antar warga terjadi di Kabupaten Indramayu.

Peristiwa ini dipicu keributan di sebuah kafe di Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokanbunder pada Senin (11/01/2021) sekitar pukul 20.40 WIB. Saat itu ED (32) dan HD (35) tak terima PL langganan mereka melayani Erwanto (33).

Keributan pun terjadi. Erwanto dikeroyok oleh ED dan HD. Salah seorang dari pelaku menusukan pisau ke perut korban Erwanto. Korban akhirnya tewas.

"Permasalahan itu sempat mengakibatkan bentrok antar warga di Kabupaten Indramayu, karena keluarga korban merasa tidak terima," kata Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang. Selasa (12/01/2021)

Baca Juga:Gaya Cool Lucky Hakim, Calon Wakil Bupati Indramayu

Dijelaskan Hafidh, kasus tersebut dipicu karena tersangka merasa cemburu jika korban memakai jasa salah satu PL kesayangan pelaku di kafe setempat melayani korban.

"Motifnya karena tersangka cemburu, pemandu lagu langgananya didekati oleh korban. Dari situ terjadi keributan," katanya.

Karena sudah merasa memesannya, korban mempertahankan PL tersebut. Kemudian Tersangka yang berjumlah dua orang itu langsung menyerang korban dengan menggunakan senjata siwar.

"Ada dua korban yang dianiaya, Satu orang atas nama Erwanto meninggal dunia, sedangkan satu korban lagi mengalami luka-luka," katanya.

Untuk meredam emosi warga Desa Segeran Lor Kecamatan Juntinyuat, Satereskrim Polres Indramayu segera melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka penganiayaan tersebut.

Baca Juga:Hewan Peliharaan Lucky Hakim Dijual Ratusan Juta, Biaya Politik Mahal?

"Kemarin malam, dua tersangka Alhamdulillah sudah kita amankan. Keduanya merupakan warga Desa Cangkingan," katanya.

Sementara itu, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dan Pasal 338 KUHPidana.

"Atas perbuatanya, kedua tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun dalam kurungan penjara," katanya.

Kontributor : Abdul Rohman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak