Kasus Suap Indramayu, KPK Panggil 2 Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar

Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 14 Januari 2021 | 13:00 WIB
Kasus Suap Indramayu, KPK Panggil 2 Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)

SuaraJabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil Yod Mintaraga selaku Anggota DPRD Provinsi Jabar dari Fraksi Partai Golkar dan Muhaemin sebagai Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Fraksi Partai Golkar.

Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019.

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim/Anggota DPRD Provinsi Jabar 2019-2024)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Dua anggota DPRD yang dipanggil, yakni Yod Mintaraga selaku Anggota DPRD Provinsi Jabar dari Fraksi Partai Golkar dan Muhaemin sebagai Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Fraksi Partai Golkar.

Baca Juga:All Out Jadi Wabup Indramayu, Lucky Hakim Segera Tinggalkan Dunia Hiburan

Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Rozaq, yakni Syafii dan Kusnadi masing-masing dari pihak swasta.

KPK pada 16 November 2020 telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

KPK menduga Rozaq menerima aliran dana Rp8.582.500.000 terkait kasus tersebut.

Tersangka Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Baca Juga:Gaya Cool Lucky Hakim, Calon Wakil Bupati Indramayu

Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam penyidikan tersangka Rozaq, KPK pada 2 Desember 2020 juga telah menggeledah rumah Rozaq di Indramayu dan mengamankan sejumlah dokumen yang terkait kasus.

Selanjutnya pada 3 Desember 2020 juga telah digeledah Kantor DPRD Jawa Barat dan diamankan sejumlah dokumen bantuan provinsi, rekapitulasi usulan program kerja, dan dokumen lain yang terkait kasus tersebut. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini