Kasus ini pun berawal dari dari masalah sebidang tanah dan bangunan berukuran 3x2 meter persegi yang dijadikan warung oleh Deden di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Tanah tersebut pun diketahui milik Koswara peninggalan dari ayahnya.
Kemudian, Deden yang menempati tanah itu sementara, diminta untuk membayar sewa sebesar 8 juta rupiah. Tak lama setelah disetujui, Koswara mengembalikan uang tersebut dan meminta Deden untuk pindah.
Tak terima atas permintaan bapaknya itu, Deden pun melakukan gugatan perdata ke PN Bandung. Tak hanya Koswara, Deden saudara kandungnnya, yakni Imas Solihah dan suaminya, Rudi Siahaan, serta anak kelima, Hamidah. Bahkan Deden dan Masitoh, serta Nining (istri Deden) juga menyeret PT PLN dan Kantor BPN Kota Bandung sebagai turut tergugat.
Gugatan Deden pun sudah masuk ke dalam sidang. Kemarin Selasa 12 Januari 2020, sidang pertama di gelar dengan agenda pemeriksaan berkas. Sidang akan berlanjut pada 19 Januari 2020, mendatang.
Baca Juga:Disuntik Vaksin Covid-19, Risa Saraswati: Jarumnya Kecil Banget Gak Kerasa
Kontributor : Cesar Yudistira
- 1
- 2